Kamis, 23 Juli 2026 | 09:54
NEWS

ASN Wajib Berubah, Munjirin Targetkan Kantor Bebas Sampah Campur

ASN Wajib Berubah, Munjirin Targetkan Kantor Bebas Sampah Campur
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi pelaku utama perubahan dengan menerapkan pemilahan sampah langsung dari sumber di lingkungan kantor. (Dok Rudolf)

ASKARA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mulai menggeser pendekatan pengelolaan sampah dari sekadar sosialisasi ke arah kewajiban internal birokrasi. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi pelaku utama perubahan dengan menerapkan pemilahan sampah langsung dari sumber di lingkungan kantor.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pemilahan sampah yang digelar di Aula Serbaguna Bambu Apus, Senin (13/4/2026), yang diikuti sekitar 100 ASN dan PJLP.

Menurut Munjirin, selama ini kampanye pengurangan sampah lebih banyak menyasar masyarakat. Kini, giliran internal pemerintah yang dituntut memberi contoh nyata.

“Tidak bisa lagi hanya mengimbau masyarakat. Kantor pemerintah harus lebih dulu disiplin dan menjadi role model,” tegasnya.

Program ini bukan sekadar edukasi, tetapi akan diikat dengan aturan teknis hingga instruksi resmi. Pemkot Jakarta Timur tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan sampah yang mengatur dari tingkat ruangan hingga proses pengangkutan ke fasilitas pengolahan.

Dengan sistem tersebut, setiap unit kerja diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Artinya, petugas kebersihan tidak lagi bertugas memilah, melainkan hanya mengangkut sesuai jenis sampah yang sudah dipisahkan.

Selain itu, perubahan perilaku juga menjadi target utama. ASN didorong mengurangi produksi sampah dengan langkah sederhana, seperti membawa botol minum sendiri dan bertanggung jawab atas sampah pribadi, termasuk setelah rapat.

Untuk mendukung implementasi, Pemkot akan mempercepat penyediaan fasilitas tempat sampah terpilah di seluruh ruangan, bekerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta Timur.

Munjirin memberi tenggat waktu satu pekan untuk memastikan kesiapan sarana dan komitmen seluruh jajaran. Setelah itu, kebijakan akan langsung dijalankan secara konsisten.

Langkah ini menandai pergeseran serius: dari sekadar kampanye lingkungan menjadi disiplin birokrasi, dengan target akhir menciptakan kantor pemerintahan yang bebas dari praktik pembuangan sampah campur.

 

 

Komentar