Skandal Deposito Fiktif, BNI Wajib Bertanggung Jawab Penuh
ASKARA - Dugaan skandal perbankan menyeret oknum pejabat Bank Negara Indonesia di Aek Nabara, Sumatera Utara. Lembaga keuangan mikro Credit Union Paroki Aek Nabara yang dikelola Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi diduga menjadi korban praktik investasi fiktif dengan kerugian puluhan miliar rupiah.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk investasi tidak resmi bertajuk “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Menurut keterangan kuasa hukum dari Gani Djemat & Partners, dana milik CU-PAN yang ditempatkan sejak 2018 melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp28,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp22,2 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Pelaku memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana, meminta tanda tangan kosong dari pengurus, lalu mengisi sendiri detail transaksi. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito.
Selain CU-PAN, sejumlah rekening afiliasi lain juga terdampak, termasuk milik individu dan lembaga gereja, dengan total tambahan kerugian sekitar Rp6 miliar. Bahkan, ditemukan pula transaksi mencurigakan lain yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank kemudian mengonfirmasi bahwa produk “BNI Deposito Investment” bukanlah produk resmi.
Pada 6 Maret 2026, Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 dan mengakui perbuatannya.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar ketentuan perbankan terkait pencatatan palsu dan penyalahgunaan wewenang. Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, BNI wajib mengganti seluruh kerugian nasabah.
Namun, proses penyelesaian dinilai belum memuaskan. Pihak BNI disebut hanya menawarkan penggantian sekitar Rp7 miliar tanpa penjelasan transparan terkait dasar perhitungan. Dana tersebut bahkan telah ditransfer secara sepihak ke rekening CU-PAN.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab penuh dan berpotensi melanggar prinsip kepercayaan dalam dunia perbankan.
“Kerugian ini terjadi karena kelalaian pengawasan internal. Tidak boleh dibebankan kepada nasabah,” tegas perwakilan kuasa hukum dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/4).
Pihak CU-PAN menyatakan akan terus menempuh jalur hukum hingga seluruh kerugian dipulihkan. Mereka juga meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, DPR, serta aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan celah serius dalam sistem pengawasan internal perbankan, sekaligus menguji komitmen perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional.

Komentar