UU Satu Data Indonesia Jadi Payung Hukum dan Cegah Carut Marut Pengelolaan Data di Indonesia
ASKARA-Badan Legislatif (Baleg) DPR menilai urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia penting untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi kebijakan publik, serta mendorong efisiensi pembangunan nasional.
Sebab selama ini pengelolaan data nasional hanya berdasarkan Perpres 39/2019. Dengan adanya payung hukum, maka pengelolaan data tidak carut marut seperti sekarang ini.
"Dengan adanya UU Satu Data Indonesia maka bersifat mengikat dan ada saksinya jika data yang diberikan tidak benar " kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo pada diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan, di gedung DPR, Rabu (8/4/2026)
Selain Firman, pembicara lainnya Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah.
Menurutnya data merupakan elemen paling fundamental dalam proses pengambilan keputusan negara. Pasalnya, ketidaktepatan data akan berimplikasi langsung terhadap kualitas kebijakan pemerintah.
“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Firman.
Firman mengatakan, DPR berinisiatif mendorong RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi dari fakta masih lemahnya integrasi data antar kementerian/lembaga, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis nasional.
Pihaknya mencontohkan, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang pernah terjadi menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia.
Firman melanjutkan, persoalan utama terletak pada masih kuatnya ego sektoral antar lembaga dan masing-masing instansi cenderung mempertahankan data internal dan enggan membuka akses penuh kepada lembaga lain.
“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral,” ungkapnya.
Firman menilai, selama ini pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level Perpers sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor. Karena itu, menurut dia, perlu payung hukum setingkat undang-undang.
“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknyab menekankan bahwa integrasi data nasional akan berdampak besar terhadap ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya bantuan sosial yang selama ini masih kerap menuai persoalan akibat data penerima yang tidak akurat.
“Nah, kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” tuturnya.
Firman menegaskan lagi, kehadiran satu data nasional akan mempercepat penanganan bencana dan krisis, karena pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Pihaknya juga mendorong pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan dan analisis data nasional, seiring transformasi digital yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan.
Namun demikian, menurutnya penerapan teknologi tersebut harus ditopang kerangka hukum yang kuat agar implementasinya terarah dan akuntabel.
“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” pungkasnya. (dry)

Komentar