Minggu, 12 Juli 2026 | 02:44
NEWS

UU Perampasan Aset Diingatkan Berpotensi Disalahgunakan

UU Perampasan Aset Diingatkan Berpotensi Disalahgunakan
Ilustrasi (dok)

ASKARA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi tengah dibahas DPR dan sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2025-2026.

RUU ini dianggap penting untuk memulihkan keuangan negara yang digerogoti para koruptor. Namun disisi lain, ada kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan aturan tersebut.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan agar pembahasan dilakukan hati-hati agar tidak menjadi instrumen abuse of power.

“Kita tidak mau RUU ini jadi tempat hengky-pengky, pemerasan, atau penyalahgunaan aparat,” ujar Sahroni, Selasa (7/4/2026).

Dia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Pihaknya mengingatkan masyarakat menginginkan instrumen hukum yang benar-benar memberantas korupsi, bukan membuka celah permainan di balik layar.

Sebelumnya peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, juga mengingatkan risiko UU ini digunakan aparat nakal untuk memeras pejabat.

Untuk itu pihaknya mengingatkan agar pembahasan RUU harus dibarengi reformasi institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.

Sedangkan anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mengatakan penyitaan aset hanya boleh dilakukan terhadap harta yang terbukti hasil kejahatan.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dirampas. Itu bisa merusak reputasi dan melanggar hak asasi manusia,” kata Bimantoro.

Dia berharap RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang kuat untuk memberantas korupsi, namun DPR menekankan perlunya pengaturan jelas agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat.(dry)

Komentar