Rabu, 22 Juli 2026 | 03:44
NEWS

Dana Umat Rp28 Miliar Hilang, BNI Baru Ganti 7 Miliar, Sisanya Misteri

Dana Umat Rp28 Miliar Hilang, BNI Baru Ganti 7 Miliar, Sisanya Misteri
Umat Paroki Aek Nabara ketika melakukan aksi di depan BNI Rantauprapat, Sumatera Utara (Dok Askara)

ASKARA - Kasus dugaan penggelapan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar masih belum menemukan titik terang, terutama terkait tanggung jawab penuh pihak perbankan.

Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bank Negara Indonesia disebut telah mengganti dana sebesar Rp7 miliar dari total kerugian Rp28 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Pastor Natti yang menyatakan bahwa pengembalian baru dilakukan sebagian, sementara sisa dana belum jelas kapan akan diselesaikan.

Hingga kini, pihak BNI juga belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan dalam penyelesaian kasus tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi.

LBH GEKIRA Siap Beri Pendampingan

Di tengah ketidakpastian tersebut, LBH GEKIRA menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak gereja dan umat paroki.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan komitmen lembaganya untuk membantu proses hukum jika dibutuhkan.

“LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum,” ujarnya, Kamis (2/4).

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut dana milik lembaga keagamaan. Masyarakat berharap adanya transparansi serta kepastian dari pihak terkait, terutama dalam pengembalian sisa dana yang belum terselesaikan.

Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan, sementara pihak korban menunggu langkah konkret dari pihak perbankan untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh.

 

 

Komentar