RUU PDSK Bakal Lindungi Tak Hanya Saksi, tapi juga Informan dan Ahli
ASKARA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PDSK).
Kelak RUU ini akan menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Salah satu butir krusial dalam pembaruan ini adalah perluasan cakupan perlindungan. Artinya, perlindungan tersebut tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga informan serta ahli.
Menurut Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi pihak-pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwa.
“RUU PDSK menegaskan perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli yang sering kali menghadapi ancaman serius,” kata Willy.
Pihaknya menegaskan aturan yang lama sesunggugnya sudah tidak.relevan lagi dengan kondisi di lapangan. Untuk itu, ujarnya diperlukan pengaturan ulang agar perlindungan hukum lebih komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dia berharap UU yang baru tersebut dapat memperkuat posisi hukum bagi mereka yang berperan penting dalam.proses peradilan, termasuk memberikan rasa aman kepada pihak-pihak yang membantu pengungkapan kasus kasus besar. (dry)

Komentar