Tuntutan 3,5 Tahun Penjara di Kasus Tanah Rp259 M, Armando Terancam Vonis
ASKARA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/3/2026), dengan terdakwa Armando Herdian.
Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman menguraikan bahwa perkara ini bermula dari proses pelepasan hak tanah warisan di wilayah Kramat Jati yang dilakukan dalam tiga tahap.
Pada dua tahap awal, pembagian dana hasil penjualan berjalan sesuai kesepakatan. Namun pada tahap ketiga, dana yang seharusnya disalurkan kepada para ahli waris justru ditransfer ke rekening terdakwa.
Menurut jaksa, dana tersebut tidak didistribusikan sebagaimana perjanjian, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah pihak, termasuk Alpon dan notaris Raden Wiratmoko.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti, sejumlah saksi turut memberikan keterangan. Saksi Abdul Rohim menyebut status tanah yang semula girik telah ditingkatkan menjadi sertifikat guna keperluan administrasi.
Sementara itu, Raden Wiratmoko menegaskan perannya sebagai perwakilan investor sekaligus pelapor dalam perkara ini. Adapun saksi Alfons menjelaskan bahwa pihaknya mencari investor, termasuk dari luar negeri, untuk mendukung proses balik nama lahan.
Dalam kesepakatan, para ahli waris disebut berhak atas Rp100 miliar dari total nilai transaksi Rp259 miliar atas lahan di Dukuh, Kramat Jati, yang prosesnya melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jaksa menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk dengan penggunaan identitas yang tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan, sebanyak 14 dokumen diajukan sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, tetap menahannya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Adapun hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.

Komentar