SETARA Desak TGPF Kasus Andrie Yunus, Dinilai Uji Sikap Politik Presiden
ASKARA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Dalam pernyataan persnya, Hendardi menilai terdapat dua perkembangan krusial yang berpotensi melemahkan penegakan hukum dalam kasus tersebut. Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Posisi tersebut kini diisi oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.
Kedua, ia menyoroti adanya indikasi melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya dinilai cepat dan terbuka dalam mengungkap identitas terduga pelaku, namun belakangan dinilai tidak konsisten dengan perkembangan versi pihak TNI.
“Perkembangan ini merupakan polemik serius yang mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,” ujar Hendardi, Senin (30/3).
TGPF Dinilai Solusi Objektif
Hendardi menegaskan, pembentukan TGPF menjadi langkah paling objektif untuk mengungkap kasus secara terang benderang, sekaligus menjawab hak publik untuk mengetahui kebenaran.
“Tidak ada pilihan lain selain membentuk TGPF agar proses pengungkapan berjalan profesional, memberikan efek jera, dan menghadirkan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim tersebut harus melibatkan unsur independen, seperti pakar hukum, akademisi, serta masyarakat sipil, dengan jaminan akses luas dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, pembentukan TGPF juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Soroti Potensi Keterlibatan Aparat
Hendardi juga menekankan pentingnya mengungkap secara menyeluruh jika terdapat dugaan keterlibatan aparat, termasuk kemungkinan rantai komando dalam institusi.
“Harus diungkap apakah ada keterlibatan anggota, bagaimana rentang komandonya, hingga tingkat tanggung jawab pimpinan,” ujarnya.
Dorong Peradilan Umum
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun koneksitas, karena kasus ini merupakan tindak pidana umum.
“Siapapun pelakunya, baik sipil maupun aparat, harus tunduk pada hukum yang sama berdasarkan jenis kejahatannya,” kata Hendardi.
Uji Komitmen Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan transparan.
Namun, Hendardi menilai realisasi komitmen tersebut kini diuji oleh dinamika yang berkembang.
“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang bertentangan dengan perintahnya sendiri, publik bisa menilai komitmen itu hanya sebatas pernyataan,” pungkasnya.

Komentar