Rabu, 22 Juli 2026 | 00:12
NEWS

Ban Mobil Dikempeskan di Kawasan Monas, Dinilai Langgar Hukum

Ban Mobil Dikempeskan di Kawasan Monas, Dinilai Langgar Hukum
Ilustrasi ban mobil dikempeskan (Dok Freepik)

ASKARA - Praktik pengempesan ban kendaraan yang parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas) kembali menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, advokat sekaligus analis kebijakan transportasi dari FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa pengempesan ban kendaraan oleh petugas bukanlah solusi yang tepat untuk menertibkan parkir liar.

Menurutnya, peristiwa serupa kembali terjadi pada H+2 Lebaran, 23 Maret 2026, di mana puluhan kendaraan yang parkir di badan jalan sekitar Monas ditemukan dalam kondisi ban kempes. Akibatnya, para pemilik kendaraan harus mengganti ban di lokasi, yang justru memicu kemacetan dan keributan.

Padahal, kawasan tersebut memang bukan area parkir resmi. Pengunjung sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di area IRTI Monas, stasiun Gambir, maupun gedung-gedung perkantoran di sekitar lokasi.

Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Azas menilai, tindakan petugas yang mengempeskan ban kendaraan melanggar ketentuan hukum karena dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain.

Ia merujuk pada Perda DKI Jakarta No.5 Tahun 2012 tentang Perparkiran yang secara jelas mengatur mekanisme penindakan terhadap kendaraan parkir liar, mulai dari pemindahan kendaraan hingga penderekan menggunakan mobil derek.

“Penegakan aturan parkir seharusnya dilakukan sesuai regulasi yang ada, bukan dengan cara-cara di luar ketentuan yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya, Selasa (24/3).

Masalah Lama yang Tak Kunjung Tuntas

Fenomena parkir liar di sekitar Monas disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi yang menyeluruh. Setiap musim libur panjang, kawasan tersebut kerap dipadati kendaraan yang parkir sembarangan hingga menyebabkan kemacetan.

Azas menilai, lemahnya penegakan aturan menjadi penyebab utama masalah ini terus berulang. Ia juga menyoroti bahwa Perda Perparkiran yang sudah ada sejak 2012 belum dijalankan secara maksimal.

Dorongan Penataan Ulang Sistem Parkir

Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penataan ulang sistem perparkiran secara menyeluruh, termasuk penegakan hukum yang konsisten, pengelolaan parkir terpadu, serta optimalisasi pendapatan retribusi parkir.

Selain itu, ia mengusulkan adanya konsep “parkir bersama” dengan melibatkan gedung-gedung perkantoran untuk mengurangi praktik parkir liar di jalanan.

“Jakarta adalah negara hukum. Penegakan aturan harus dilakukan secara benar dan konsisten. Masalah parkir harus diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Dengan kondisi yang terus berulang, publik kini menunggu langkah tegas dan terukur dari pemerintah daerah agar persoalan parkir liar di ibu kota tidak terus menjadi polemik tahunan.

 

 

Komentar