Rabu, 22 Juli 2026 | 03:51
NEWS

PIKAD Soroti Wajah Lapas, Usulkan Reformasi Sistem Pemasyarakatan

PIKAD Soroti Wajah Lapas, Usulkan Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Ilustrasi PIKAD soroti wajah lapas (Dok Askara)

ASKARA - Dewan Pimpinan Pusat LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang dinilai masih jauh dari standar pemenuhan hak asasi manusia, meski Indonesia telah lebih dari 80 tahun merdeka.

Ketua Umum DPP PIKAD, Hironimus Taime, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait berbagai persoalan yang ditemukan di lapas di seluruh Indonesia.

Dalam keterangannya, Hironimus mengungkapkan sejumlah persoalan utama yang menjadi sorotan, di antaranya pemenuhan hak narapidana yang dinilai belum berjalan semestinya.

“Masih banyak narapidana yang tidak mendapatkan hak remisi, baik pada hari raya keagamaan maupun peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ini kami amati terjadi di banyak lapas,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, PIKAD juga menyoroti kualitas makanan bagi narapidana yang dinilai tidak mencerminkan standar gizi dan protein yang layak bagi manusia binaan.

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan lemahnya kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan dasar narapidana selama menjalani masa pembinaan.

Tak hanya itu, fasilitas pembinaan keterampilan di lapas juga disebut masih sangat minim, sehingga narapidana kesulitan memperoleh bekal keterampilan yang dapat digunakan setelah bebas.

“Padahal pembinaan keterampilan penting agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang produktif,” kata Hironimus.

PIKAD juga menyoroti adanya dugaan praktik pembebanan hal-hal pribadi dari oknum pegawai lapas kepada narapidana, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur pembinaan.

Berdasarkan temuan tersebut, PIKAD mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, antara lain meminta dilakukannya inspeksi mendadak ke lapas guna melihat langsung kondisi di lapangan.

Selain itu, PIKAD juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang lebih tegas terkait pemenuhan hak asasi manusia bagi narapidana, khususnya terkait hak remisi.

Lebih jauh, Hironimus bahkan mengusulkan perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan. Ia menyebut, jika keberadaan lapas dinilai membebani anggaran negara, maka pemerintah dapat mempertimbangkan model alternatif.

“Sebaiknya lapas difokuskan hanya untuk pelaku kejahatan berat seperti terorisme, bandar narkoba, dan pembunuhan. Sementara pelanggaran lain dapat diganti dengan hukuman sosial,” ujarnya.

Usulan tersebut mencakup sanksi berupa pencabutan dokumen identitas seperti KTP, NPWP, ATM, hingga paspor, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan masa hukuman.

PIKAD berharap pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia dapat segera merespons temuan dan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.

 

 

Komentar