Kamis, 23 Juli 2026 | 13:05
COMMUNITY

Skandal Pelatih Pelatnas, Atlet Putri Mengaku Jadi Korban

Skandal Pelatih Pelatnas, Atlet Putri Mengaku Jadi Korban
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Nurul Azizah ketika memberikan pernyataan kepada wartawan (Dok Humas Polri)

ASKARA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pelatih kepala atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap atlet binaannya.

Menurutnya, terlapor berinisial HB diduga memanfaatkan posisi dan kedekatannya dengan para atlet untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Modus yang dilaporkan adalah dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala pelatih pelatnas serta memanfaatkan kerentanan atlet putri sehingga diduga terjadi perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Nurul Azizah saat memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara tersebut, Selasa (10/3).

Penyidik menduga peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Sejumlah kejadian disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di kawasan Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti ajang kompetisi internasional.

Laporan perkara ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, terlapor HB diketahui pernah menjabat sebagai Head Coach tim nasional panjat tebing sebelum akhirnya diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan seorang atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memintai keterangan dari beberapa atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah diajukan permintaan visum medis serta pemeriksaan psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Dalam perkara ini, para korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena mereka telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Selain memeriksa para korban dan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen terkait program pemusatan latihan nasional, serta dokumen identitas dan rekaman percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor menggunakan posisinya sebagai pelatih kepala untuk mendekati para atlet dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, memeriksa kondisi psikologis korban, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.

Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.

 

 

Komentar