Senin, 20 Juli 2026 | 02:42
NEWS

Kejari Kotabaru Tagih Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Hillcon Jaya Sakti

Kejari Kotabaru Tagih Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Hillcon Jaya Sakti
Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari PT Hillcon Jaya Sakti sebesar Rp6.799.893.664 berhasil ditagih (Dok BPJS)

ASKARA - Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari PT Hillcon Jaya Sakti sebesar Rp6.799.893.664 setelah perusahaan tersebut menunggak selama sekitar 11 bulan.

Penyelesaian penagihan dilakukan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (10/3/2026) pukul 11.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, memimpin langsung proses penagihan tersebut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M. Toriq Fahri, Kepala Seksi Intelijen Rhaksy Ghandy Arifran, serta tim Jaksa Pengacara Negara.

Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana, bersama jajaran.

Penagihan tersebut merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara maupun pemerintah, termasuk dalam upaya penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui langkah ini, diharapkan perusahaan-perusahaan semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan optimal.

 

 

Komentar