Selasa, 21 Juli 2026 | 10:50
NEWS

Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Pemilik Ladang Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Pemilik Ladang Ganja, Dua Tersangka Diamankan
Dua tersangka pemilik dan pengedar ganja diamankan petugas (Dok Polres Dairi)

ASKARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus pemilik daun ganja yang sebelumnya terungkap dari penangkapan seorang pengedar di wilayah Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Dairi, Syahril Ramadhan, mengatakan pemilik ganja tersebut berinisial TG (31). Polisi juga turut mengamankan rekannya berinisial SS (35). Keduanya ditangkap di rumah TG yang berada di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial ASPG yang sebelumnya sudah kami amankan,” ujar Syahril, Senin (9/3).

Saat dilakukan penangkapan, TG bersama SS tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik berwarna biru yang berisi daun dan biji ganja.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui TG juga memiliki ladang ganja yang berada sekitar lima kilometer dari rumahnya. Di lokasi tersebut polisi menemukan tujuh batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar satu meter.

Menurut Syahril, SS diketahui berperan sebagai perantara yang menyerahkan ganja kepada tersangka ASPG atas perintah TG.

“Peran SS adalah memberikan barang tersebut kepada ASPG atas perintah dari TG,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

 

 

Komentar