Kamis, 23 Juli 2026 | 04:05
NEWS

SMSI Ingatkan Ancaman Kedaulatan Digital dari Perjanjian Dagang Amerika

SMSI Ingatkan Ancaman Kedaulatan Digital dari Perjanjian Dagang Amerika
SMSI desak pemerintah perkuat kedaulatan digital usai perjanjian dagang Amerika (Dok Joko)

ASKARA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melontarkan sikap tegas terkait perjanjian dagang digital antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus peringatan HUT ke-9 organisasi itu yang digelar di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Jumat-Sabtu, 6-7 Maret 2026.

Forum yang dihadiri pimpinan SMSI dari berbagai provinsi itu menyoroti dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART), terutama pada sektor perdagangan digital dan teknologi yang dinilai berpotensi mempengaruhi kedaulatan digital Indonesia.

Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan Rapimnas bukan sekadar agenda organisasi, tetapi juga momentum bagi komunitas media siber untuk menyuarakan kepentingan pers nasional di tengah perubahan besar industri digital.

“Rapimnas ini adalah panggilan bagi SMSI untuk memberi kontribusi nyata kepada bangsa dan negara,” ujar Firdaus.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sihono HT, SMSI memandang perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai realitas geopolitik global yang tidak bisa dihindari. Namun organisasi ini menilai posisi tawar Indonesia dalam penguasaan teknologi digital masih jauh di bawah Amerika Serikat.

Perjanjian dagang tersebut diketahui ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C..

Menurut SMSI, peluang pembatalan atau renegosiasi perjanjian sangat kecil, sehingga pemerintah harus bersikap realistis dengan memperkuat fondasi kedaulatan digital nasional.

Selain menyoroti aspek geopolitik digital, SMSI juga mengkritik lemahnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Banyak karya media diambil ulang oleh platform digital, perusahaan media lain, maupun individu tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Masukan dari 35 ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas kemudian dirumuskan menjadi tiga tuntutan utama organisasi, yaitu mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merancang regulasi kedaulatan digital, mendorong pembangunan infrastruktur teknologi nasional, serta mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar. Tim perumusnya dipimpin Sihono HT dengan anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Sokip.

Firdaus juga menyinggung kondisi industri media yang kian berat. Ia menyebut banyak wartawan profesional terdampak pemutusan hubungan kerja dari perusahaan media besar sehingga terpaksa beralih profesi demi bertahan hidup.

Menurutnya, SMSI hadir sebagai rumah bagi media startup dan media lokal yang banyak didirikan oleh para jurnalis tersebut.

“Tidak sedikit wartawan berpengalaman yang akhirnya harus membuka usaha kecil untuk bertahan hidup. Padahal kemampuan mereka sangat penting untuk mendukung pembangunan bangsa,” katanya.

Selama sembilan tahun berdiri, SMSI kini menaungi ribuan perusahaan media siber di Indonesia. Namun sebagian besar masih berstatus startup dengan keterbatasan sumber daya manusia dan finansial, sehingga sulit bersaing di level global.

Firdaus menegaskan Rapimnas 2026 menjadi forum strategis untuk menentukan arah perjuangan organisasi sekaligus merumuskan langkah menghadapi masa depan industri media digital di Indonesia.

 

 

Komentar