Petrus Selestinus: Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK
ASKARA - Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, melontarkan kritik keras terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dalam pernyataan tertulisnya, Petrus menyebut pernyataan Jokowi yang menyangkal sebagai pengusul inisiatif revisi UU KPK tahun 2019 sebagai klaim yang tidak benar.
"Presiden RI ke-7 Jokowi berbohong soal usul inisiatif Revisi UU KPK. Bahkan ada hidden agenda ‘membunuh’ KPK," tegas Petrus, Minggu (1/3).
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa revisi UU KPK merupakan usul inisiatif DPR RI, bukan dari dirinya, serta menegaskan bahwa ia tidak menandatangani pengesahan revisi tersebut sebagai bentuk sikap.
Namun Petrus membantah narasi tersebut. Ia merujuk pada kronologis pembahasan di DPR RI, termasuk dalam jawaban DPR pada perkara uji materi dan formil UU Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Tudingan "Barter Peran"
Menurut Petrus, sejak Februari 2015 Presiden memiliki inisiatif konstitusional mengajukan perubahan UU KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.
"Posisi usul inisiatif yang semula merupakan usul Presiden diduga dibarter menjadi usul inisiatif DPR demi menjaga citra politik," ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah peristiwa, termasuk rapat konsultasi antara Presiden dan DPR pada 9 Februari 2015, pembahasan di Baleg DPR pada Oktober 2015, hingga masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas prioritas.
Soal Pembatasan Usia KPK
Petrus menyoroti adanya draf awal yang, menurutnya, memuat pembatasan usia institusi KPK hanya 12 tahun sejak 2015.
"Ini membuktikan adanya niat sistematis melemahkan bahkan membubarkan KPK dalam jangka waktu tertentu," kata Petrus.
Ia juga menyebut adanya pengaturan mengenai SP3, pembentukan Dewan Pengawas, serta pembatasan kewenangan penyadapan sebagai bagian dari skema pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Disahkan 2019
Revisi UU KPK akhirnya disetujui DPR pada 17 September 2019 dan diundangkan pada 17 Oktober 2019 sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Petrus menyimpulkan bahwa sejak 2015 hingga 2019, inisiatif perubahan UU KPK tidak bisa dilepaskan dari peran Presiden saat itu.
"Presiden tidak berani tampil terbuka sebagai pengusul, lalu DPR dijadikan kuda tunggangan untuk menutupi peran tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi terkait pernyataan terbaru Petrus Selestinus tersebut.

Komentar