Direktur CV Diratama Ditahan, Skandal Timah Rugikan Negara Triliunan
ASKARA - Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022.
Penetapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2026, setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Tersangka berinisial DI, selaku Direktur CV Diratama.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 Februari 2026.
Dugaan Rekayasa Kemitraan
Dalam konstruksi perkara, program kemitraan PT Timah Tbk sejatinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat melalui jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa, bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan langsung.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2020, CV Diratama diduga tidak menjalankan jasa pertambangan sebagaimana diatur dalam perjanjian. Aktivitas yang dilakukan justru berupa penambangan dan penjualan bijih timah kepada PT Timah Tbk.
Penyidik menduga mekanisme tersebut menjadi bagian dari rekayasa untuk melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah yang tidak sesuai ketentuan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau lebih dari Rp4,16 triliun.
Dalam proses penyidikan, tim telah mengantongi: 33 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, 28 bundel dokumen hasil penyitaan, 14 barang bukti elektronik. Keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP
Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.
Penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti serta adanya ancaman pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, tersangka disebut tidak memberikan keterangan sesuai fakta dan dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan.
DI langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini.

Komentar