Selasa, 21 Juli 2026 | 13:20
NEWS

Dana BOS SMAN 1 Kotabaru Disidik, Tersangka Segera Diumumkan!

Dana BOS SMAN 1 Kotabaru Disidik, Tersangka Segera Diumumkan!
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menyatakan proses hukum terus berjalan dan kini menanti hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Dok Eky)

ASKARA - Penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kotabaru memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menyatakan proses hukum terus berjalan dan kini menanti hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung di BPK RI. Setelah hasilnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (24/2).

Audit Kerugian Negara Jadi Kunci

Menurut Kejari, penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi harus didukung bukti kuat, termasuk besaran kerugian negara yang terverifikasi. Karena itu, penyidik masih menunggu hasil final audit sebelum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Sorotan pada Anggaran Pendidikan

Dana BOS yang menjadi objek perkara bersumber dari pemerintah pusat serta dukungan bantuan pendidikan dari pemerintah daerah. Untuk jenjang SMA, alokasi dana BOS dari pusat dapat mencapai sekitar Rp1,4 juta per siswa per tahun, ditambah bantuan daerah sekitar Rp600 ribu per siswa.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat dugaan penyimpangan menjadi perhatian publik, mengingat dana itu semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan.

Komitmen Transparansi

Kejari Kotabaru menegaskan komitmennya menuntaskan perkara secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. Pengumuman resmi akan disampaikan setelah proses penetapan tersangka dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Kotabaru belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan singkat juga belum memperoleh tanggapan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak siswa atas layanan pendidikan yang layak.

 

 

Komentar