Selasa, 21 Juli 2026 | 15:54
NEWS

PDIP Buka Data APBN: Klaim Anggaran MBG Gerus Dana Pendidikan

PDIP Buka Data APBN: Klaim Anggaran MBG Gerus Dana Pendidikan
Ilustrasi PDIP buka data APBN (Dok Askara)

ASKARA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melontarkan pernyataan tegas terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), PDIP menyatakan memiliki bukti resmi bahwa anggaran MBG diambil dari pos anggaran pendidikan, bukan dari hasil efisiensi belanja kementerian/lembaga seperti yang sebelumnya diklaim sejumlah pejabat pemerintah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa dibiarkan mengambang karena menyangkut amanat konstitusi tentang mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

“Anggaran pendidikan Rp 769 triliun itu adalah mandatory spending yang harus murni untuk pendidikan. Namun di dalam lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden, secara jelas disebutkan bahwa Rp 223,5 triliun digunakan untuk MBG,” ujar Esti.

Menurutnya, data tersebut tercantum dalam dokumen resmi negara, sehingga tidak bisa ditafsirkan secara politis. Ia menyebut, kebingungan kader dan masyarakat muncul karena adanya narasi yang menyebut MBG bersumber dari efisiensi anggaran, sementara dokumen APBN menunjukkan hal berbeda.

Senada dengan itu, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, meminta publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.

“Di Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 disebutkan secara eksplisit bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Dalam Perpres 118/2025 juga tercantum alokasi untuk Badan Gizi Nasional sebesar lebih dari Rp 223 triliun. Jadi narasi bahwa ini murni hasil efisiensi perlu diluruskan,” tegas Adian.

PDIP menilai, transparansi soal sumber anggaran penting agar publik tidak disuguhi informasi yang saling bertentangan. Partai berlambang banteng itu menegaskan, sikap mereka bukan sekadar kritik politik, melainkan dorongan agar tata kelola anggaran negara tetap berpijak pada aturan dan terbuka bagi rakyat.

“Bernegara harus dipandu Undang-Undang. Kalau dokumen resmi menyebut berasal dari anggaran pendidikan, maka itu yang harus disampaikan apa adanya,” pungkas Adian.

Pernyataan ini berpotensi memperuncing perdebatan soal prioritas anggaran nasional, khususnya di tengah kebutuhan besar sektor pendidikan dan komitmen pemerintah menjalankan program MBG secara masif tahun 2026.

 

 

Komentar