Kamis, 04 Juni 2026 | 05:35
NEWS

Vape Berisi Narkoba Ancam Pelaut, Pengamat Desak Regulasi Tegas

Vape Berisi Narkoba Ancam Pelaut, Pengamat Desak Regulasi Tegas
Waapada vape mengandung narkoba (Dok BNN)

ASKARA - Ancaman baru membayangi dunia pelayaran nasional. Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, memperingatkan bahaya peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika dan berpotensi menyeret pelaut ke masalah hukum tanpa mereka sadari.

Peringatan tersebut mengemuka setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sekitar 24 persen sampel liquid vape yang beredar bebas di masyarakat terindikasi mengandung narkotika. Temuan ini dinilai sangat mengkhawatirkan, terutama bagi profesi dengan standar disiplin tinggi seperti pelaut.

Menurut Capt. Hakeng, banyak pelaut menggunakan vape sebagai bagian dari gaya hidup modern tanpa mengetahui risiko tersembunyi di dalamnya. Jika liquid yang digunakan mengandung zat terlarang seperti MDMA atau Etomidate, maka konsekuensinya bukan hanya gangguan kesehatan, tetapi juga ancaman pidana dan pencabutan sertifikat kompetensi (CoC).

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum maritim, kecakapan awak kapal merupakan bagian dari syarat kelaiklautan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menempatkan kondisi awak sebagai faktor utama keselamatan pelayaran.

Lebih jauh, Indonesia juga terikat pada konvensi internasional seperti STCW 1978 Amandemen Manila 2010 yang mewajibkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba di sektor pelayaran. Jika ditemukan pelanggaran, kapal berisiko mendapat sanksi dari otoritas pelabuhan luar negeri melalui mekanisme Port State Control.

Capt. Hakeng mengingatkan bahwa paparan zat adiktif dapat menurunkan fokus dan daya nilai kru kapal. Dalam situasi navigasi yang membutuhkan presisi tinggi, gangguan sekecil apa pun berpotensi memicu kecelakaan yang berdampak luas terhadap keselamatan jiwa dan aset.

Karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) segera menerbitkan regulasi tegas terkait larangan penggunaan vape di atas kapal. Selain itu, perusahaan pelayaran diminta memasukkan kebijakan tersebut dalam Safety Management System (SMS) serta menerapkan tes narkoba acak secara konsisten.

“Langkah mitigasi harus dilakukan sebelum tragedi terjadi. Laut tidak memberi toleransi terhadap kelalaian,” tegasnya, seraya menekankan bahwa perlindungan pelaut dan keselamatan pelayaran nasional harus menjadi prioritas utama.

 

 

Komentar