Minggu, 12 Juli 2026 | 14:51
NEWS

MK Dinilai Tak Berwenang Membatalkan Keppres Pengangkatan Adis Kadir sebagai Hakim MK

MK Dinilai Tak Berwenang Membatalkan Keppres  Pengangkatan Adis Kadir sebagai Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Dok KWP)

ASKARA-Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra pada diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Pihaknya meminta semua pihak menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif.

Sementara MK, ujarnya merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Karena itu, ia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.

“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” ujar Soedeson.

Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Sedangkan terkait polemik pengangkatan Adis Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Pihaknya menilai Adis Kadiri telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.

“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” kata Soedeson.

Komisi III DPR, ujarnya menghimbau agar publik memberikan kesempatan kepada Adis Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Ia menegaskan, proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Polemik mengenai kewenangan MK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara.

Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.(dry)

Komentar