JarNas Anti-TPPO Luncurkan CATAHU 2025, 224 Kasus Perdagangan Orang Terdata
ASKARA - Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Laporan ini merekam dinamika perdagangan orang di Indonesia sepanjang 2025, dengan total 224 kasus yang dihimpun dari 18 lembaga responden.
Acara dibuka dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, lalu dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Rahayu menegaskan, perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang tidak bisa ditangani secara parsial.
“Upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban harus diperkuat melalui sinergi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait,” kata Rahayu dalam sambutannya.
Pemaparan isi CATAHU 2025 disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang terkumpul, terdapat 224 kasus perdagangan orang sepanjang 2025, dengan sejumlah temuan yang mengkhawatirkan.
Salah satu sorotan utama adalah keterlibatan orang terdekat korban. Data menunjukkan 32,1 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial, memperlihatkan bahwa ruang digital kini menjadi jalur utama sindikat.
Dari aspek usia, mayoritas korban berada pada rentang 24 hingga 28 tahun atau 52,5 persen. Kelompok usia produktif ini dinilai paling rentan karena mudah tergiur tawaran pekerjaan, termasuk pekerjaan luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar.
Romo Paschal juga menguraikan sejumlah modus yang paling sering ditemukan, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi online dan penipuan daring (scam), hingga migrasi non-prosedural. Ia menyinggung praktik di sektor perkebunan sawit, di mana jalur non-prosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga kerap dipilih karena lebih murah dibanding jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang.
Pada aspek penegakan hukum, laporan mencatat 30,2 persen kasus ditangani oleh otoritas setempat, sementara 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Meski begitu, pemulihan ekonomi korban dinilai masih jauh dari harapan. Hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Di akhir pemaparan, JarNas Anti-TPPO menyampaikan rekomendasi strategis untuk 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.
Kegiatan rilis CATAHU 2025 ini turut dihadiri Pembina JarNas Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial RI), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry, ST, SIK, MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
JarNas Anti-TPPO menegaskan, laporan ini menjadi pijakan untuk memperkuat advokasi kebijakan, pendampingan korban, dan kerja kolaboratif lintas sektor demi memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.

Komentar