DPD RI Tegaskan Konsisten Kawal Pelaksanaan Otda
ASKARA-Isu agraria, mitigasi bencana, pelestarian bahasa daerah, hingga dampak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi sorotan utama dalam Sidang Paripurna ke-7 DPD RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama para Wakil Ketua DPD RI yaitu GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung tersebut menegaskan komitmen DPD RI dalam memastikan pelaksanaan undang-undang benar-benar berpihak kepada daerah dan masyarakat.
Sultan menegaskan DPD RI secara konsisten mengawal pelaksanaan otonomi daerah sejak UU Nomor 23 Tahun 2014. "Sepanjang satu dekade pengawasan, salah satu solusi untuk memperkuat otonomi daerah adalah melalui perubahan UU Pemerintahan Daerah, yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujar Sultan saat membuka siding, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam laporan Komite I, Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pengawasan tersebut menyoroti pelaksanaan reforma agraria, kepastian hukum hak atas tanah, serta berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi sumber konflik di daerah.
“Komite I DPD RI masih menemukan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya mendukung pengakuan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat adat. Hal ini menimbulkan tumpang tindih hak serta sengketa pertanahan di daerah yang berlarut-larut,” ujar Carel.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Komite II menekankan pentingnya penguatan sistem mitigasi, koordinasi pusat dan daerah, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menghadapi bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim.
“DPD RI memandang bahwa implementasi regulasi ini memerlukan harmonisasi dan penguatan strategi agar dampaknya dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah,” tegas Angelius. (dry)

Komentar