Selasa, 21 Juli 2026 | 13:13
NEWS

Berstatus Tersangka, Pejabat Pajak Masih Aktif, Merit System Kemenkeu Dipertanyakan

Berstatus Tersangka, Pejabat Pajak Masih Aktif, Merit System Kemenkeu Dipertanyakan
Ilustrasi tersangka (Dok Askara)

ASKARA - Penanganan perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang telah bergulir beberapa tahun kembali menjadi sorotan. Isu ini kini melebar, bukan hanya pada proses hukum pidana, tetapi juga pada tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sorotan menguat setelah muncul informasi bahwa seorang pegawai pajak berinisial KDJ, yang disebut telah berstatus tersangka, masih aktif menjabat pada posisi struktural. Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (DPP Garda Tipikor Indonesia), Deri Hartono, menyebut KDJ sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Medan Belawan. Namun, yang bersangkutan kemudian dimutasi dan saat ini disebut menduduki jabatan Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan di Kanwil DJP Banten.

“Peralihan jabatan struktural tersebut menimbulkan perhatian serius, karena yang bersangkutan disebut sudah berstatus tersangka dalam perkara pidana yang prosesnya masih berjalan,” kata Deri kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Deri, kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penguasaan atau pencurian dokumen kepemilikan tanah milik pihak lain. Ia menilai perkara tersebut juga sempat memicu keluhan publik karena dianggap berjalan lambat, bahkan pernah dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk meminta kepastian penanganan.

Deri menekankan, dalam rezim manajemen ASN, status tersangka memang tidak otomatis menghapus status sebagai PNS. Namun, untuk jabatan struktural tertentu, terdapat mekanisme administratif yang memungkinkan evaluasi, termasuk pembebastugasan sementara untuk menjaga akuntabilitas institusi.

Ia merujuk pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya integritas jabatan, pencegahan konflik kepentingan, serta perlindungan kredibilitas institusi saat proses hukum masih berjalan.

Garda Tipikor Indonesia, lanjut Deri, dalam waktu dekat berencana mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan selaku pejabat pembina kepegawaian. Surat itu dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong evaluasi administratif terhadap jabatan struktural KDJ.

Deri menilai isu ini menjadi semakin sensitif karena Kementerian Keuangan dikenal memiliki sistem remunerasi dan tunjangan kinerja tertinggi dibanding banyak lembaga negara lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait langkah evaluasi administratif terhadap pejabat pajak yang dimaksud.

 

 

Komentar