Purbaya Sentil Pihak BPJS Gegara Nonaktifkan PBI Mendadak
ASKARA-Buntut dari kericuhan yang dipicu penonaktifan sejumlah Penerima Bantuan Iuran (BPI) JKN, pihak BPJS mendapat teguran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pasalnya, Purbaya kesal karena pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan secara serentak terkesan tanpa sosialisasi yang memadai.
Teguran itu terjadi saat rapat konsultasi Pimpinan DPR, pimpinan Komisi VIII, pimpinan Komisi IX dan Pimpinan XI dengan pihak pemerintah antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Bahkan terlihat beberapa kali Purbaya melirik ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika rapat fokus membahas kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu kegaduhan.
Pada rapat konsultasi tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak mengurangi alokasi anggaran PBI JKN. Bahkan katanya, kuota nasional tetap disiapkan untuk 96,8 juta penerima manfaat.
"Tapi karena kebijakan penonaktifan massal pada Februari 2026 dilakukan secara mendadak mengakibatkan terjadinya gejolak sosial karena mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10 persen, kalau 1 persen gak ribut orang-orang," ujarnya. Purbaya menyayangkan penonaktifan peserta PBI secara mendadak dan seharusnya dilakukan secara bertahap."Kalau jumlahnya tidak besar tentunya efeknya masyarakat tidak sericuh sekarang ini" kata Purbaya.
Pihaknya juga menegaskan kalau kebijakan mendadak itu justru membuat pemerintah dirugikan karena anggaran negara yang dikeluarkan tetap tapi akibatnya citra pemerintah di mata publik menjadi buruk.
"Ketika ada yang mau cuci darah dan tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol. Sementara uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini," tegas Purbaya lagi.
Nah untuk mencegah hal serupa tidak terjadi lagi, dia menyarankan agar pihak BPJS Kesehatan menempuh langkah perbaikan dalam pelaksanaan pemutakhiran data PBI JKN berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Perubahan data kan pada prinsipnya bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran program JKN. Namun, penonaktifan peserta sebaiknya tidak langsung berlaku, melainkan diberikan masa transisi 2–3 bulan disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat," jelas Purbaya.
Dia menegaskan lagi dalam masa tersebut, peserta yang dinonaktifkan seharusnya diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan apabila masih merasa layak menerima PBI, sebelum dilakukan asesmen ulang oleh Kementerian Sosial.dry

Komentar