Polemik PBI BPJS Dinonaktifkan, Ini 5 Butir Kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah
ASKARA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, akhirnya menyepakati lima langkah konkret untuk merespons polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian hasil kesepakatan ter dalam rapat konsultasi yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan.
Politisi partai Gerindra ini menegaskan ada lima kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat gabungan tersebut.
"Pertama, selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya. .Kebijakan ini, kata Dasco, dimaksudkan sebagai masa transisi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan.
Kedua, dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
"Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran APBN yang telah dialokasikan agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi," ujar Dasco.
Nah kesimpulan keempat, katanya BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.
Dan kelima, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan dengan mendorong integrasi data menuju satu data tunggal, sebagai bagian dari transformasi data nasional.
Menurut Dasco yang juga Wakil Ketua DPR ini kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Data penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN, bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan melalui usulan pemerintah daerah dan proses verifikasi serta validasi.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menegaskan alokasi PBI JKN tetap dibatasi sesuai ketentuan undang-undang, yakni sekitar 96,8 juta jiwa per tahun, dan tidak mengalami penambahan.
Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan bantuan kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara sebagian peserta yang dinonaktifkan dapat beralih ke skema mandiri atau ditopang oleh APBD daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).(dry)

Komentar