Hogi Minaya Jadi Tersangka, Perdebatan Pembelaan Diri Menguat
ASKARA - Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terus memicu perdebatan publik. Perkara ini dinilai tidak berdiri sendiri sebagai insiden lalu lintas, melainkan berkaitan erat dengan situasi darurat saat korban bereaksi spontan terhadap tindak kriminal yang menimpa keluarganya.
Pengacara Deolipa Yumara menilai penanganan perkara Hogi Minaya semestinya mempertimbangkan aspek pembelaan terpaksa dan kondisi psikologis pelaku saat peristiwa terjadi. Menurutnya, dalam konteks sosial, tindakan warga mengejar pelaku kejahatan merupakan respons alamiah ketika mendengar teriakan minta tolong.
“Ketika ada teriakan jambret atau maling, orang secara refleks akan membantu. Itu reaksi spontan. Kalau kemudian orang yang menolong justru diproses pidana, masyarakat bisa kehilangan keberanian untuk saling melindungi,” kata Deolipa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya tidak diterapkan secara mekanis tanpa memperhatikan rangkaian kejadian secara utuh. Dalam kasus Hogi Minaya, Deolipa melihat adanya unsur kepentingan umum dan keadaan terpaksa yang patut menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.
“Penegakan hukum bukan hanya bicara pasal, tetapi juga rasa keadilan. Itu yang harus dicari oleh hakim,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Negara memang wajib menjamin keselamatan berlalu lintas dan menegakkan aturan. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana hukum memberikan perlindungan kepada warga yang bertindak spontan untuk melindungi diri dan keluarganya dari kejahatan.
Perkara ini berawal dari aksi penjambretan yang dialami istri Hogi Minaya, Arsita (39), di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu pagi, 26 April 2025. Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.30 hingga 06.27 WIB.
Saat kejadian, Arsita menjadi korban penjambretan di lokasi tersebut. Mengetahui istrinya menjadi sasaran kejahatan, Hogi Minaya bereaksi spontan dengan mengejar pelaku. Dalam proses pengejaran itu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral setelah video dan narasi diunggah oleh akun media sosial X @merapi_uncover. Unggahan tersebut memicu gelombang empati publik. Banyak warganet menilai tindakan Hogi Minaya sebagai reaksi wajar seorang suami yang berupaya melindungi istrinya dari tindak kriminal.
Meski kasus penjambretan terhadap Arsita telah dihentikan karena pelaku meninggal dunia, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas. Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya dengan inisial APH sebagai tersangka melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat kepolisian berdasarkan temuan di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Penyidik, kata dia, telah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata karena empati publik. Ada dua orang meninggal dunia dan itu menjadi pertimbangan penting,” ujar Mulyanto.
Di sisi lain, Arsita menegaskan bahwa tindakan suaminya tidak dilandasi niat jahat, melainkan semata-mata dorongan untuk melindungi keluarga. Ia menyebut perkara penjambretan terhadap dirinya telah selesai, namun kasus kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sekarang perkaranya sudah tahap dua,” kata Arsita.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan situasi darurat yang dialami suaminya. “Saya hanya berharap suami saya mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana. Publik menanti apakah pengadilan mampu menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya berpijak pada aturan formal, tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan kepentingan umum.

Komentar