SPLI Dorong Reformasi Sistem Royalti Lagu Agar Lebih Transparan
ASKARA - Isu pengelolaan royalti musik kembali mengemuka seiring meningkatnya keluhan para pencipta lagu terkait mekanisme penarikan dan pendistribusian royalti yang dinilai belum sepenuhnya adil. Kondisi tersebut mendorong desakan agar pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem yang berlaku saat ini.
Sekretaris Jenderal Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI), Hendricko Sihombing, menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi pencipta lagu yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dikelola secara tertutup. Menurutnya, persoalan royalti bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pencipta lagu.
“Pengelolaan royalti harus menjamin keadilan dan keterbukaan. Tanpa sistem yang transparan, hak ekonomi pencipta lagu berpotensi tergerus,” ujar Hendricko, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi tersebut mengatur perlindungan lagu dan musik sebagai karya cipta, sekaligus mewajibkan pengguna komersial untuk membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta sejumlah peraturan turunan yang mengatur tarif, mekanisme penarikan, pelaporan, hingga pengawasan. Namun dalam praktiknya, Hendricko menilai implementasi regulasi tersebut masih menyisakan banyak persoalan.
Salah satu yang disoroti adalah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini dinilai sebagian pencipta lagu berpotensi memusatkan kewenangan pengelolaan royalti dan mengurangi posisi tawar pencipta sebagai pemilik hak cipta.
Dalam sistem royalti, terdapat sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari pencipta lagu, pemegang hak cipta, LMK, LMKN, hingga pengguna komersial seperti hotel, kafe, karaoke, media penyiaran, penyelenggara konser, pusat perbelanjaan, dan platform digital. Kompleksitas relasi tersebut, menurut Hendricko, menuntut tata kelola yang akurat dan dapat diawasi secara independen.
Ia juga menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara royalti hak cipta yang menjadi hak pencipta lagu dan royalti hak terkait yang diperuntukkan bagi penyanyi, musisi, serta produser fonogram. Penyamaan dua jenis royalti tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, SPLI bersama LSM Gerakan Nasional Rakyat Indonesia (GNRI) mendorong pemerintah membentuk tim independen guna melakukan audit dan evaluasi sistem royalti. Tim ini diharapkan melibatkan unsur pencipta lagu, masyarakat sipil, dan media agar proses pembenahan berjalan objektif dan berkelanjutan.
“Kami ingin sistem royalti dikelola secara akuntabel, terbuka, dan benar-benar berpihak pada pencipta lagu. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan keadilan itu terwujud,” pungkas Hendricko.

Komentar