Tani Merdeka Indonesia Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan SDA
ASKARA - Tani Merdeka Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut mencakup sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang selama ini dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai langkah Presiden Prabowo merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata ulang tata kelola SDA agar selaras dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.
Menurut Don, praktik eksploitasi SDA yang tidak terkendali selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria, memperparah kerusakan lingkungan, dan berdampak langsung terhadap menurunnya kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan.
> “Penataan ulang pengelolaan SDA adalah langkah strategis untuk menghentikan eksploitasi berlebihan yang merugikan rakyat. Kebijakan ini penting demi keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan petani,” ujar Don Muzakir, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok.
Keseriusan Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola SDA, lanjut Don, telah terlihat sejak awal masa pemerintahannya. Dua bulan setelah pelantikan, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis SDA.
Hasil kerja Satgas PKH menunjukkan penertiban dan penguasaan kembali lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan SDA di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil audit, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Don Muzakir menegaskan, ke depan lahan-lahan yang izinnya telah dicabut harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, khususnya petani dan masyarakat desa.
"Lahan tersebut harus dialokasikan melalui reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.

Komentar