Diduga Gunakan Dua Identitas, Pengusaha Batubara Dilaporkan Rugikan Negara
ASKARA - Dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan dua identitas dan dua kewarganegaraan menyeret nama Miauw Khin, yang juga dikenal dengan nama Michael Darmawan. Teradu dilaporkan ke negara karena diduga menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus Warga Negara Amerika Serikat (WNA) dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan konfirmasi langsung kepada kuasa hukum pelapor, Benny Pardede, SH, yang dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Menurut Benny Pardede, nama yang dilaporkan secara resmi adalah Miauw Khin/Michael Darmawan. Berdasarkan bukti yang dimiliki pihaknya, teradu masih memegang paspor Amerika Serikat yang masih berlaku, namun dalam aktivitas hukum dan bisnis di Indonesia tetap menggunakan KTP dan Kartu Keluarga Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan oleh Charles Marpaung, klien dari kantor hukum Benny Pardede. Charles Marpaung bersama terlapor Miauw Khin mendirikan perusahaan berbadan hukum Indonesia bernama PT Kahayan Prima Energy, dengan status perusahaan nasional.
Dalam perjalanannya, Charles Marpaung baru mengetahui bahwa rekan bisnisnya diduga merupakan Warga Negara Amerika Serikat, meskipun pada saat pendirian perusahaan menggunakan identitas WNI. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara asing tidak diperkenankan mendirikan perusahaan nasional, melainkan wajib melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA).
PT Kahayan Prima Energy diketahui berdiri sejak tahun 2024 dan hingga kini masih aktif beroperasi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang trading batubara, berkedudukan di Jakarta Utara, dengan kegiatan operasional di wilayah Kalimantan Selatan.
Benny Pardede menjelaskan bahwa teradu pada awalnya terlahir sebagai WNI. Namun sejak berusia sekitar 15 tahun, yang bersangkutan menempuh pendidikan di luar negeri, menetap di Amerika Serikat, berkeluarga, serta menjalani kehidupan dan usaha sepenuhnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat hingga saat ini.
Permasalahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak, mengingat adanya perbedaan kewajiban antara perusahaan nasional dan perusahaan PMA. Penilaian resmi terkait besaran kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Atas dasar itu, pihak pelapor telah menyampaikan laporan dan pengaduan secara tertulis sebanyak tiga kali kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI, Kementerian Imigrasi, Polri, hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, awak media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dulyono, melalui pesan singkat untuk meminta keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kewarganegaraan tersebut.
Dalam pesan balasan pertama, Dirjen AHU menyampaikan kepada awak media, “Mohon maaf mas untuk pemberian keterangan ke media, saya punya atasan jadi saya harus meminta izin sama atasan saya, dan selama ini untuk memberikan keterangan ke awak media ada di level pimpinan. Kami rasa surat kami sudah sangat jelas mas. Maaf sebelumnya.”
Selanjutnya, dalam pesan balasan lanjutan, Dirjen AHU kembali menyampaikan, “Pak Benny pernah bersurat ke AHU dan sudah dijawab suratnya. Mas bisa minta info terkait isi surat kami ke Pak Benny. Demikian mas. Ngapunten sebelumnya.”
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor Benny Pardede, SH menjelaskan bahwa surat balasan dari Ditjen AHU tersebut bukan merupakan jawaban atas substansi pengaduan, melainkan hanya berisi permintaan perubahan perihal surat.
Benny menerangkan bahwa pada surat awal, perihal yang digunakan adalah permohonan pencabutan, namun oleh Dirjen AHU disarankan agar perihal surat diubah menjadi pengaduan. Perubahan tersebut, menurut Benny, hanya menyangkut judul atau perihal surat, tanpa disertai penjelasan, analisis hukum, maupun sikap resmi negara terkait pokok perkara yang dilaporkan.
“Surat itu tidak menjelaskan materi pengaduan. Hanya anjuran agar perihalnya diubah dari pencabutan menjadi pengaduan,” ujar Benny.
Ia menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti anjuran tersebut dengan mengajukan surat baru berperihal pengaduan, sebagaimana diarahkan oleh Dirjen AHU. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut atau penjelasan resmi dari Ditjen AHU mengenai status kewarganegaraan teradu maupun langkah hukum lanjutan atas pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI belum menyampaikan pernyataan resmi tambahan selain keterangan tertulis melalui pesan singkat kepada awak media.
Melalui kuasa hukumnya, Charles Marpaung berharap pemerintah tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil langkah tegas. Mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memiliki paspor atau tanda kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Menurut Benny Pardede, penegakan hukum dalam perkara ini penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan nasional, serta mencegah penyalahgunaan identitas yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas keuangan lintas negara yang dapat merugikan negara.

Komentar