Kasus Sama Dilaporkan Dua Kali, Hukum Lampung Dipertanyakan
ASKARA - Penanganan kasus penabrakan dan dugaan penganiayaan terhadap pemuda berinisial CV (22) di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, perkara yang telah diproses di Polsek Tanjung Karang Timur kembali dilaporkan di tingkat Polda Lampung, sehingga memunculkan potensi tumpang tindih penegakan hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (16/12/2025) itu telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Namun munculnya laporan balik atas kejadian yang sama dinilai berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum dan membuka ruang ketidakadilan bagi korban.
Donny Irawan, SE, paman korban sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, menyatakan tidak dapat menerima perlakuan yang dialami keponakannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun.
"Ini satu peristiwa, satu locus, satu tempus. Jika Polsek sudah memeriksa saksi, visum, dan alat bukti, maka laporan balik di tingkat Polda seharusnya tidak dilanjutkan. Kita bicara satu institusi penegak hukum, bukan dua lembaga berbeda," tegas Donny, Sabtu (17/1).
Pengamat hukum pidana Anrico Pasaribu menilai, laporan balik atas perkara yang substansinya sama berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan. Menurutnya, meskipun secara formil asas ne bis in idem berlaku setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun dalam praktik penegakan hukum, pemrosesan paralel atas satu kejadian adalah kekeliruan serius.
"Jika substansi peristiwanya sama dan sudah ditangani oleh satuan kewilayahan, maka secara etika dan prinsip hukum, laporan balik tidak layak diproses. Ini bisa menjadi bentuk abuse of process dan berpotensi menekan korban secara psikologis," ujar Anrico.
Ia menambahkan, kepolisian seharusnya mengedepankan asas due process of law, di mana proses hukum tidak dijadikan alat saling melapor, tetapi mekanisme objektif untuk mencari kebenaran materiil. "Kalau ini dibiarkan, ke depan setiap korban bisa dipaksa berhadapan dengan laporan balik, dan itu berbahaya bagi sistem hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menyatakan bahwa penyidik masih fokus melengkapi keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. "Saat ini kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi di TKP," ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi profesionalisme aparat penegak hukum di Lampung. Publik berharap kepolisian mampu bersikap tegas, objektif, dan tidak membiarkan proses hukum berjalan tumpang tindih, demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang adil dan berkeadaban.

Komentar