Rabu, 22 Juli 2026 | 20:06
NEWS

Golkar Terima Aspirasi PerCa Indonesia, Franciscus Sibarani Dorong Solusi Bertahap

Golkar Terima Aspirasi PerCa Indonesia, Franciscus Sibarani Dorong Solusi Bertahap
Audiensi Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dengan Perkumpulan Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia pada Rabu, 14 Januari 2026 (Dok Sekar)

Laporan: Theresia Sekar Hamukti

ASKARA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar menerima audiensi dari Perkumpulan Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia untuk mendengarkan aspirasi terkait kebutuhan akan keterpaduan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi keluarga perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam audiensi tersebut, PerCa Indonesia menyampaikan pandangannya bahwa sejumlah kebijakan hukum di bidang kewarganegaraan, perkawinan, dan keimigrasian telah memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keluarga perkawinan campuran. Namun demikian, PERCA menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepastian kerja bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI dan menetap di Indonesia.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menyampaikan bahwa DPR pada prinsipnya terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil dan memandang dialog sebagai bagian penting dalam proses perumusan kebijakan.

Sibarani menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki kebijakan global citizenship of Indonesia yang dapat menjadi bagian dari solusi awal atas kasus yang disampaikan.

“Terkait dengan konsep global citizenship of Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai visa, izin tinggal, fasilitas kemudahan, serta pengawasan keimigrasian, termasuk bagi diaspora,” ujar Sibarani.

Sibarani menambahkan bahwa dalam ketentuan tersebut juga terdapat pengaturan mengenai hak bekerja di Indonesia. Namun karena kebijakan ini masih relatif baru, Komisi XIII DPR RI hingga saat ini belum menerima aduan terkait implementasinya di lapangan.

“Karena itu, kami mendorong rekan-rekan PERCA untuk mendalami lebih lanjut peraturan ini dan mencoba mekanisme yang telah disediakan, termasuk melalui layanan evisa.imigrasi.go.id. Apabila ke depan terdapat kendala maupun keberhasilan dalam implementasinya, hal tersebut dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan,” lanjutnya.

Sibarani berharap peraturan menteri mengenai global citizenship of Indonesia dapat memberikan solusi dalam jangka pendek. Sementara itu, untuk jangka panjang, masukan dari PERCA Indonesia akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Komentar