Kamis, 18 Juni 2026 | 04:20
NEWS

Tiang Eks Proyek Monorel Dinilai Bangunan Liar, Pemprov Diminta Bongkar

Tiang Eks Proyek Monorel Dinilai Bangunan Liar, Pemprov Diminta Bongkar
Ex tiang monorel di Jalan Lapangan Tembak, Senayan (Dok Askara)

ASKARA - Keberadaan 90 tiang beton bekas proyek monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said hingga Senayan kembali menuai sorotan. Tiang-tiang yang dibangun sekitar dua dekade lalu itu dinilai sebagai bangunan liar karena berdiri di ruang milik jalan dan hingga kini tidak memiliki fungsi apa pun.

Proyek monorel Jakarta sendiri resmi dihentikan pada 2008 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran tidak adanya kejelasan pendanaan. Dengan penghentian tersebut, proyek monorel dinyatakan bukan bagian dari proyek Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tertanggal 22 Oktober 2012 serta pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017, kepemilikan 90 tiang monorel tersebut dinyatakan berada di tangan PT Adhi Karya. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tiang-tiang yang berdiri di badan jalan Jakarta merupakan bangunan tanpa dasar hukum yang sah.

Analis kebijakan transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Jakarta, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyebut keberadaan tiang-tiang tersebut telah mengganggu aktivitas lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan selama hampir 20 tahun. “Tiang-tiang itu berdiri di ruang milik jalan dan jelas mengganggu ketertiban umum serta keselamatan warga,” ujarnya, Rabu (14/1).

Ia merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36 Ayat 1 huruf b, yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan kecuali untuk kepentingan dinas. Berdasarkan aturan tersebut, tiang eks monorel dinilai masuk kategori bangunan liar yang wajib ditertibkan.

Menurut Azas Tigor, tanggung jawab pembongkaran seharusnya berada pada pihak pemilik, yakni PT Adhi Karya. Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki kewajiban memastikan keselamatan dan kenyamanan warga dalam berlalu lintas.

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pembongkaran tiang serta perbaikan jalan dan penataan lalu lintas di lokasi terdampak. Rencana pembongkaran disebut akan dimulai pada 14 Januari 2026.

Azas Tigor mendorong Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada PT Adhi Karya dengan tenggat waktu 7 x 24 jam. “Jika tidak dilaksanakan oleh pemilik, Pemprov dapat melakukan pembongkaran demi keselamatan publik, lalu membebankan biayanya kepada PT Adhi Karya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penertiban ini penting agar ruang publik Jakarta kembali aman dan tertib, sekaligus menuntaskan persoalan infrastruktur mangkrak yang selama ini menjadi beban warga ibu kota.

 

Komentar