Selasa, 21 Juli 2026 | 23:20
NEWS

Hentikan Serakahnomics! Prof. Rokhmin Dahuri: Bongkar Pemilik PT TPL di Balik Bencana Sumatera

Hentikan Serakahnomics! Prof. Rokhmin Dahuri: Bongkar Pemilik PT TPL di Balik Bencana Sumatera
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri (dok.askara)

ASKARA – Gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga terkait dengan Luhut Binsar Pandjaitan, kini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS. Sang Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara terbuka, tanpa pandang bulu, demi tegaknya rule of law di negeri ini.

“Kalau saya dari wakil rakyat menyerahkan kepada proses hukum, kami di DPR tidak punya hak atau kewenangan untuk ini. Tapi saya setuju bahwa setiap ada dugaan mengenai pelanggaran hukum di tanah air tercinta ini, ini harus diproses secara hukum,” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor, dikutip inilah.com, Jumat (9/1).

Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung, KPK, maupun kepolisian harus berani menindaklanjuti kasus semacam ini. Namun, lebih dari sekadar penindakan, transparansi menjadi kunci agar publik tidak kehilangan kepercayaan dan negara tidak dicap tunduk pada oligarki. “Proses hukum harus transparan agar memberi efek jera dan tidak memperkuat kesan negara tunduk pada oligarki,” ujarnya lantang.

Dalam pernyataannya, Prof. Rokhmin juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik praktik serakahnomics, istilah yang menggambarkan kerakusan segelintir elit politik dan pengusaha yang merusak tatanan berbangsa. “Artinya kan beliau sudah dapat informasi bahwa keserakahan para oknum pejabat, pengusaha itu sudah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya apalagi lingkungan hidup,” jelasnya.

Prof. Rokhmin menegaskan, jika memang ada dugaan keterlibatan Luhut dalam kasus TPL, maka pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka. “Jadi sekali lagi kalaupun itu terjadi pak Luhut diperiksa, harus dibuka secara transparan ya, supaya masyarakat tidak apatis,” katanya.

Prof. Rokhmin Dahuri mengingatkan bahwa sikap apatis publik hanya akan membuat perkara hukum berakhir tanpa kejelasan. Ia bahkan mengingatkan kembali kasus yang pernah menyeret nama Luhut melalui gugatan LSM dan aktivis Haris Azhar. “Saya ingat setahun atau dua tahun lalu, pak Luhut pernah diperkarakan juga oleh LSM yang sangat kredibel waktu itu, ada anak cerdas namanya Haris Azhar. Tapi kita kan enggak tahu kelanjutannya,” ungkapnya.

Meski Luhut telah menyatakan klarifikasi bahwa dirinya tidak terkait dengan PT Toba, Rokhmin menegaskan bahwa penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi Indonesia untuk maju dan makmur. “Biar nama pak Luhut baik, toh beliau dua minggu lalu sudah menyatakan klarifikasi bahwa beliau tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Toba. Tetapi sekali lagi kalau Indonesia ingin maju dan makmur, rule of law itu ditegakkan,” pungkas Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 itu.

Periksa Luhut Soal Saham PT TPL!

Sebelumnya, desakan keras datang dari Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, yang menuntut agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung segera memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.  

Menurut Putra, isu kepemilikan saham TPL bukan sekadar rumor belaka, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas hukum dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. 

“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” tegasnya dalam pernyataan kepada Inilah.com, Kamis (1/1/2026).  

Pantau Gambut menilai keberadaan PT TPL telah lama menjadi sorotan karena aktivitasnya yang berdampak pada ekosistem hutan di Sumatera Utara. Desakan pemeriksaan terhadap Luhut dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat tinggi negara yang berada di balik praktik eksploitasi hutan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.  

Putra menekankan, transparansi hukum adalah kunci agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap negara. “Jika aparat penegak hukum berani membuka kasus ini secara terang benderang, maka rakyat akan melihat bahwa hukum tidak tunduk pada oligarki,” ujarnya.  

Desakan ini juga sejalan dengan suara publik yang semakin lantang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Putra mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap Luhut bukan sekadar soal nama besar, melainkan soal prinsip keadilan. “Rule of law harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.

Komentar