Dewan Pers Klarifikasi Isu Pungutan, Tegaskan Jaga Independensi Pers
ASKARA - Dewan Pers menegaskan tidak pernah meminta, mengedarkan, ataupun memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor 01/P-DP/I/2026 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2026.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, klarifikasi tersebut perlu disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah daerah mengenai adanya pungutan biaya dengan nominal tertentu yang mengatasnamakan Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah meminta atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers,” tegas Komaruddin dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menjelaskan, seluruh bentuk sosialisasi atau imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers semata-mata bertujuan untuk edukasi publik dan perlindungan profesi jurnalistik. Menurutnya, tidak ada unsur komersial maupun pembebanan biaya kepada pihak mana pun dalam setiap kegiatan tersebut.
Dewan Pers juga mengajak masyarakat, instansi pemerintah, serta sektor swasta untuk menjaga profesionalitas pers dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum. Komaruddin menekankan pentingnya menghindari pemberian imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi dan integritas jurnalisme.
“Independensi pers adalah fondasi utama demokrasi. Setiap bentuk imbalan berpotensi mencederai integritas dan kebebasan pers,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers untuk meminta uang atau fasilitas tertentu, Dewan Pers mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi pengaduan Dewan Pers.
Pengaduan dapat disampaikan melalui laman resmi https://pengaduan.dewanpers.or.id sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers yang bersih, profesional, dan bermartabat.
“Pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkas Komaruddin Hidayat.

Komentar