Di Tengah Isu Negatif, Edi Ho Tegaskan Kilang Banyuasin Legal
ASKARA – Berbagai isu negatif yang beredar terkait usaha pengolahan minyak mentah (crude oil) di kawasan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, belakangan ramai menjadi perhatian publik. Nama pengusaha asal Semarang, Edi Ho, kerap disebut dalam isu tersebut, mulai dari persoalan perizinan hingga dugaan operasional sebelum peresmian.
Namun di balik isu yang berkembang, Edi Ho justru menyampaikan klarifikasi yang berlawanan dengan tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya bukan praktik ilegal, melainkan bagian dari pembangunan industri hilir migas yang legal, tertib, dan berorientasi jangka panjang, khususnya di Sumatera Selatan.
Crude oil merupakan komoditas strategis nasional yang pengolahan dan niaganya diatur ketat oleh negara. Saat ini, di Indonesia hanya terdapat tiga refinery crude oil, yakni kilang milik Pertamina, PT TWU di Bojonegoro, Jawa Timur, serta PT AJS di Sumatera Selatan yang diketahui merupakan bagian dari usaha milik Edi Ho. Keterbatasan jumlah kilang ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik pengolahan dan distribusi minyak ilegal di berbagai daerah.
Menanggapi hal tersebut, Edi Ho menyampaikan bahwa pembangunan dan pengembangan kilang di Banyuasin justru dimaksudkan untuk menjawab persoalan tersebut.
“Seharusnya ini didukung sebagai pembangunan jangka panjang. Bahkan bisa menjadi PSN lokal Sumatera Selatan, agar tata kelola migas lebih tertib dan praktik-praktik ilegal bisa dihapus,” ujar Edi Ho dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu,4 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Izin lengkap dari KLH, izin lengkap refinery dari ESDM, dan izin lengkap niaga dari ESDM,” tegasnya.
Menjawab isu yang menyebut pihaknya enggan menunjukkan dokumen perizinan, Edi Ho menjelaskan bahwa legalitas usaha dapat diverifikasi langsung kepada instansi resmi negara yang berwenang.
“Tidak harus ditunjukkan ke media. Baik soft maupun hard. Izin-izin kami sudah bisa ditanyakan kepada ESDM Sumsel, SKK Migas Sumsel, dan Krimsus Polda Sumsel,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa kegiatan usaha disebut telah berjalan sebelum peresmian, Edi Ho kembali menegaskan bahwa seluruh izin telah berada di tangannya, sementara peresmian hanya menunggu momentum yang tepat.
“Izin sudah di tangan. Peresmian hanya menunggu waktu yang pas. Saat peresmian nanti akan terlihat jelas izin kita kapan terbit,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini memilih untuk tidak menanggapi berbagai isu negatif yang berkembang di ruang publik.
“Saya diam selama ini karena tidak mau menanggapi. Tapi karena pertanyaannya masih masuk akal, makanya saya jawab dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Edi Ho, keberadaan refinery yang legal dan diawasi secara ketat justru menjadi solusi konkret untuk memberantas migas ilegal yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan adanya kilang resmi, crude oil dapat diserap dan diolah melalui jalur yang sah, transparan, dan bertanggung jawab.
Meski demikian, publik tetap berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas melakukan verifikasi lapangan secara terbuka guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari Polri, Kejaksaan, maupun Kementerian ESDM yang menyebutkan atau menetapkan bahwa usaha milik Edi Ho berstatus ilegal, sebagaimana isu yang beredar di ruang publik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, keseimbangan informasi, dan kode etik jurnalistik, serta tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

Komentar