Terbitkan 6 Regulasi untuk Jawab Tantangan Hukum Nasional, Refleksi Akhir Tahun MA
ASKARA - Mahkamah Agung (MA) secara proaktif terus memperkuat peran pengaturan (regelende functie) di tengah dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang bergerak semakin cepat. Sepanjang tahun 2025, MA telah menerbitkan enam regulasi penting sebagai instrumen strategis untuk mengisi kekosongan hukum, merespons kebutuhan praktik peradilan, sekaligus menyempurnakan dan memperkuat aturan yang telah ada agar tetap relevan, adaptif, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, mengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya MA menjaga kualitas peradilan dan menjawab tantangan yang terus berkembang.
“Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah menerbitkan 6 regulasi penting, 5 di antaranya dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung atau PMA dan 1 dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung,” ucapnya dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12).
Regulasi pertama adalah Perma Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Salah satu isu utama yang diatur dalam Perma ini adalah penyesuaian kelas pengadilan.
“Penyesuaian kelas pengadilan dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan,” jelas Prof. Sunarto.
Regulasi kedua, Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan, disebut sebagai instrumen kebijakan yudisial yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak atas keadilan bagi penyandang disabilitas.
Menurut Sunarto, Perma ini menjadi wujud konkret penerapan asas akses terhadap keadilan (access to justice) dan keadilan substantif melalui pengaturan tata cara persidangan yang inklusif, adaptif, dan bermartabat.
“Peraturan ini mencerminkan komitmen negara dalam perlindungan hak asasi manusia serta pelaksanaan kewajiban Indonesia atas Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dengan menempatkan akomodasi yang layak sebagai bagian integral dari proses peradilan,” tegasnya.
Regulasi ketiga adalah Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan berlaku sejak 23 Desember 2025. Perma ini dipandang sebagai langkah strategis dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana perpajakan.
“Diharapkan Perma ini dapat menertibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga mampu mengeliminasi perbedaan penafsiran dan penerapan hukum,” kata Sunarto.
Selanjutnya, Perma Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Perma ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan norma terkait tata cara pengajuan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan atas gugatan yang diajukan OJK.
“OJK merupakan lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen, sehingga diperlukan kepastian prosedural dalam proses pengadilan,” ujarnya.
Regulasi kelima adalah Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Tingkat Pertama. Perma ini hadir sebagai respons atas kebutuhan reformasi sumber daya manusia peradilan, mengingat keterbatasan jumlah hakim dibandingkan dengan beban perkara yang terus meningkat.
“Mengingat jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung saat ini sudah sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus ditangani,” tutur Sunarto.
Adapun regulasi keenam berupa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. SEMA ini memuat kompilasi rumusan kamar sebagai respons atas berbagai persoalan hukum yang muncul, baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di lingkungan peradilan di bawahnya.
SEMA tersebut sekaligus menyempurnakan kesepakatan kamar pada tahun-tahun sebelumnya serta merespons berbagai kebijakan baru, termasuk penerapan KUHAP Baru dan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026. Selain itu, SEMA ini juga mengakomodasi langkah-langkah penyelesaian kendala administratif dan kesekretariatan di lingkungan MA.
Lebih jauh, Sunarto menegaskan tantangan terbesar lembaga peradilan ke depan adalah mempertahankan sekaligus memperkuat kepercayaan publik. “Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila peradilan secara konsisten menegakkan integritas, independensi, dan profesionalitas, baik dalam putusan maupun dalam perilaku seluruh aparatur peradilan,” katanya.

Komentar