Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:04
NEWS

15 Tersangka Pembunuhan Lotte Mart Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim

15 Tersangka Pembunuhan Lotte Mart Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim
15 tersangka pembunuhan Lotte Mart resmi diserahkan ke Kejari Jaktim (Dok Erfan)

ASKARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebanyak 15 orang tersangka yang kini berstatus terdakwa, dengan tersangka utama berinisial C alias K bersama rekan-rekannya, diserahkan di Ruang Tahap II Kejari Jakarta Timur untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan. Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 20 Agustus 2025 di kawasan parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas.

Kejari Jakarta Timur mengungkapkan, para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Terdakwa utama C alias K diduga sebagai pelaku utama dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, sejumlah terdakwa lain, di antaranya DH, AAM, RAH, AT, EWB, JRS, YJP, EW, dan UM, turut dijerat pasal serupa karena diduga terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan perampasan kemerdekaan secara bersama-sama. Mereka dikenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 328, dan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa lainnya, yakni DSD, AS, EWH, AW, dan RS, diduga berperan membantu terjadinya tindak pidana sehingga dikenakan Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut membantu kejahatan.

Sebagai tindak lanjut Tahap II, seluruh terdakwa langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan dan memastikan kelancaran proses hukum.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan dan diputus oleh majelis hakim.

Press release ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

 

Komentar