Selasa, 21 Juli 2026 | 22:27
NEWS

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut
Dirut Terra Drone sat ditahan usai jadi tersangka kasus kebakaran maut (Dok Erfan)

ASKARA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung perusahaan tersebut di Jakarta Pusat. Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pada Jumat (12/12/2025).

Apa penyebabnya?
Dari hasil penyelidikan, Michael diduga melakukan kelalaian berat di tingkat manajemen hingga memicu kebakaran. Polisi menyebut Michael tidak menyusun dan memastikan adanya SOP penyimpanan baterai drone, yang menjadi sumber utama munculnya api.

“Ada kelalaian saudara tersangka. Tidak membuat atau memastikan SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ujar Susatyo.

Selain itu, Michael juga dianggap tidak menyediakan berbagai elemen keselamatan standar di gedung tersebut.

“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar bahan flammable, tidak menyediakan pintu darurat, sistem keselamatan bangunan, serta tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambahnya.

Ancaman Hukuman
Michael dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan kerugian besar. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kronologi Kejadian
Kebakaran terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, saat warga melaporkannya kepada petugas pemadam kebakaran pada siang hari. Api diduga berasal dari area penyimpanan baterai.

Total 22 orang tewas, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, setelah terjebak di lantai atas gedung enam lantai itu. Para korban tidak bisa menyelamatkan diri karena asap memenuhi ruangan dan minimnya jalur evakuasi.

 

 

Komentar