SETARA Institute Kritik Wacana Penunjukan Kapolri dan Penempatan Polri di Jabatan Sipil
Risiko Politisasi Nyata di Depan Mata
ASKARA - SETARA Institute menyampaikan kritik tajam terhadap dua isu krusial dalam percepatan reformasi Polri: wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa persetujuan DPR, serta aturan baru yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tanpa mekanisme pensiun.
Dalam rilis resmi yang diterima Askara, SETARA menegaskan bahwa kedua isu ini tidak boleh dilepaskan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kontrol demokratis. “Kami melihat ada kebutuhan mendesak untuk memastikan tata kelola Polri yang benar-benar profesional dan tidak bergeser ke arah penyalahgunaan kewenangan,” ujar SETARA Institute.
Risiko Politisasi Kapolri
SETARA menilai wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden berpotensi menghadirkan masalah serius.
“Jika proses ini menjadi tertutup, risiko politisasi Polri nyata di depan mata,” tegas SETARA. Mereka menilai keputusan yang terlalu terpusat berpotensi menggerus independensi kepolisian.
Namun SETARA juga melihat sisi positifnya. “Mekanisme tanpa DPR memang dapat memotong tarik-menarik politik di parlemen dan meniadakan utang politik dengan fraksi-fraksi tertentu,” tulis mereka.
Karena itu, lembaga tersebut menegaskan bahwa pengamanan prosedur wajib diperkuat. “Keterbukaan rekam jejak kandidat, peran Kompolnas sebagai gatekeeper independen, dan pengawasan DPR berbasis evaluasi kinerja adalah harga mati,” kata SETARA.
Putusan MK Jadi Momentum Pembenahan
Menyoroti Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, SETARA menilai keputusan itu penting untuk memulihkan kepastian hukum.
“MK menegaskan bahwa norma multitafsir tidak boleh menjadi alasan memperluas penempatan anggota Polri ke jabatan sipil. Ini koreksi penting bagi praktik yang selama ini terjadi,” ujar SETARA.
Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Dinilai Berlebihan
Terkait terbitnya Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025, SETARA menilai langkah itu patut diawasi ketat.
“Penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga tanpa pensiun ini harus dijelaskan secara gamblang. Jika tidak dibatasi, ini membuka peluang migrasi besar-besaran anggota Polri ke jabatan sipil,” tegas SETARA.
Mereka juga memperingatkan dampak terhadap internal Polri. “Alih-alih memperkuat pemolisian demokratis dan penegakan hukum berbasis HAM, langkah ini justru bisa mengalihkan fokus institusi pada perluasan pengaruh kelembagaan. Potensi konflik kepentingan itu nyata,” kata SETARA.
Reformasi Substantif Tidak Boleh Menyimpang
SETARA menegaskan bahwa reformasi Polri harus tetap berpegang pada agenda utama, bukan terseret dinamika kekuasaan.
“Reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Yang dibutuhkan adalah pemolisian modern, profesional, dan tunduk pada prinsip HAM,” ujar lembaga tersebut.

Komentar