Pemindai Petikemas Baru Resmi Beroperasi di Priok
Pemeriksaan Kini Lebih Cepat dan Aman
ASKARA - Modernisasi layanan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok semakin diperkuat dengan diresmikannya alat pemindai petikemas di Terminal Operasi 3 IPC Terminal Petikemas (TER3) dan Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL). Peresmian yang berlangsung di Terminal Operasi 3 IPC TPK ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai langkah strategis percepatan pemeriksaan barang serta peningkatan keamanan logistik nasional.
Alat pemindai yang mulai beroperasi ini telah dilengkapi radiation portal monitor, memungkinkan deteksi bahan berbahaya dan radioaktif tanpa membuka kontainer. Teknologi ini dinilai mampu mempercepat pemeriksaan, meningkatkan akurasi hasil deteksi, dan meminimalkan risiko keamanan.
“Pemeriksaannya cepat, akurat, aman. Dampaknya langsung terasa: keamanan meningkat, layanan lebih singkat, dan potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutannya.
Proses Pembangunan dan Persiapan Operasional
Pembangunan alat pemindai ini dimulai dari groundbreaking pada Juni 2024, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan sistem, sosialisasi, dan rangkaian uji coba operasional. Saat ini alat pemindai telah beroperasi di area gate out, yang digunakan bersama oleh TER3 dan TMAL. Sementara untuk area gate in, pembangunan masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Peluncuran resmi ini merupakan kelanjutan dari tahapan persiapan sebelumnya, termasuk penandatanganan Dokumen Business Continuity Plan (BCP) antara IPC TPK, Mustika Alam Lestari, dan Bea Cukai Tanjung Priok pada 3 November 2025, serta Sosialisasi Implementasi Alat Pemindai Petikemas pada 25 November 2025.
Berlandaskan Regulasi dan Memenuhi Standar Kepabeanan
Implementasi pemindai petikemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Pada Pasal 18 ayat (1) huruf f, diatur bahwa pengusaha TPS wajib menyediakan dan memelihara alat pemindai sesuai karakteristik barang ekspor ataupun impor.
Manfaat Strategis untuk Pengawasan dan Efisiensi
Kehadiran alat pemindai ini memberikan manfaat signifikan bagi ekosistem logistik, seperti:
Mempercepat dan mengefisienkan proses pemeriksaan
Meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepabeanan
Memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyelundupan
Mengurangi intervensi manusia (human intervention)
Meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem logistik Indonesia
Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, menegaskan bahwa penerapan alat pemindai tersebut merupakan komitmen IPC TPK dalam mendukung transformasi kepabeanan dan peningkatan mutu layanan pelabuhan.
“IPC TPK mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membangun layanan pelabuhan yang cepat dan transparan. Kehadiran alat pemindai ini memperkuat kesiapan kami dalam memberikan layanan yang modern, efisien, dan responsif,” ujarnya.
Hadirnya Pejabat Lintas Kementerian dan Lembaga
Acara strategis ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain:
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Kepala BPI Danantara
4. Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian
5. Kepala Bapeten
6. Kepala BRIN
7. Kepala Badan Karantina Indonesia
8. Ketua Stranas PK
Peresmian alat pemindai ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pelabuhan serta mempertegas komitmen Indonesia memperkuat pengawasan, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan daya saing logistik nasional.

Komentar