Pelapor Datangi Bareskrim, Kasus Penyerobotan Tanah Surabaya Dinilai Jalan di Tempat Sejak 2019
ASKARA - Upaya mencari kepastian hukum kembali dilakukan pelapor Arif Saifuddin yang didampingi Kuasa Hukum Deolipa Yumara. Keduanya mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu siang (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah di Surabaya. Perkara yang dilaporkan sejak 2019 itu belum juga diserahkan ke pengadilan, meski para terlapor telah menyandang status tersangka selama tiga tahun.
Di hadapan wartawan, Deolipa menjelaskan bahwa Arif Saifuddin (56) menjadi korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Kota Surabaya. Lahan keluarga yang semula kosong kini telah berubah menjadi bangunan vihara dan sekolah.
“LP dibuat pada 1 Agustus 2019. Tersangka ditetapkan 29 November 2022. Tapi sampai hari ini perkaranya tidak maju-maju. Tiga tahun tersangka, tapi tidak masuk persidangan,” kata Deolipa.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal proses, penyidik bekerja cepat. Namun memasuki tahun ketiga, laju penanganan justru tersendat.
“Kami tidak tahu apa yang mulai ‘batuk-batuk’, tapi jelas lambat. Karena itu keluarga meminta kami mendampingi agar kasus ini diselesaikan,” ujarnya.
Arif Saifuddin, yang mewakili enam ahli waris dari almarhum M. Yusuf Effendi, menyampaikan bahwa dirinya pernah dilaporkan balik pada 2012 dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian. Namun ia dinyatakan bebas hingga tingkat Mahkamah Agung. Kini ia kembali berstatus tersangka dalam perkara lain, namun SPDP-nya disebut tidak jelas karena dua kali ditanyakan kejaksaan ke Polri tanpa jawaban.
“Kami cuma ingin kepastian hukum. Saya sudah pernah dikriminalisasi, tapi terbukti tidak bersalah,” kata Arif.
Syarief Hidayat, anggota keluarga, menguraikan perjalanan panjang kasus sejak 2019. Ia menyebut perkara sempat beberapa kali hampir dihentikan, tetapi tetap berlanjut berkat komitmen sejumlah penyidik.
Menurut Syarief, dua tersangka yaitu Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro tidak hadir saat dipanggil pada Desember 2022, dengan alasan sakit dan meminta perlindungan hukum. Situasi itu memicu gelar perkara khusus pada 5 Januari 2023, yang diwarnai perbedaan pendapat antara penyidik dan Biro Wasidik.
Penyidik yang dipimpin Kasubdit Boy Simanjuntak menilai alat bukti kuat sehingga penyidikan tidak boleh dihentikan. Namun Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian penyidikan. Setelah Boy dimutasi, pendalaman kasus dari Januari 2023 hingga Oktober 2024 justru memunculkan rekomendasi penghentian yang kemudian diprotes keluarga.
“Kami sudah bertemu Kabareskrim saat itu, Pak Wahyu Widada, yang menegaskan kasus ini tidak boleh dihentikan. Tapi hari ini kami mendapat info ada gelar perkara internal lagi yang mengarah pada penghentian,” ujar Syarief.
Ia menambahkan bahwa bukti kepemilikan tanah sangat jelas. Arif membayar PBB sejak 2000–2015 sementara pihak lawan tidak memiliki bukti serupa. Selain itu, terdapat 12 sertifikat yang diterbitkan di atas lahan tersebut, namun audit investigasi BPN menyatakan seluruhnya tidak sah. Bahkan izin pendirian vihara dan sekolah tidak diterbitkan di alamat milik keluarga Arif.
“Tidak ada satu pun bukti PBB dari pihak lawan. Bagaimana bisa 12 sertifikat terbit tanpa dasar?” tegasnya.
Deolipa menilai kasus ini memperlihatkan kejanggalan besar karena unsur pidana dan alat bukti dinilai sudah memenuhi syarat untuk naik ke persidangan. Ia meminta Kabareskrim dan Propam menindaklanjuti agar tidak terjadi SP3 setelah tersangka ditetapkan bertahun-tahun.
“Secara hukum ini seharusnya lanjut. Barang bukti lengkap, unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya, menyebut nilai tanah kini mencapai sekitar Rp200 miliar.
Arif Saifuddin menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan proses yang adil dan transparan. Ia menuturkan bahwa tanah girik milik keluarganya memiliki riwayat jelas, sementara pihak terlapor tidak dapat menunjukkan kecocokan dokumen maupun peta desa.
“Kalau benar saya menyerobot, saya sudah ditangkap dari dulu. Yang kami tuntut hanya keadilan,” tegas Arif.
Keluarga berharap gelar perkara yang digelar hari ini tidak kembali mengarah pada penghentian penyidikan tanpa alasan yang kuat dan terbuka.

Komentar