Sabu 8 Kg Digagalkan di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap
ASKARA - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali berhasil digagalkan melalui operasi terpadu yang dilakukan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sabu seberat sekitar 8 kilogram di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/12), dan menangkap dua terduga kurir asal Kalimantan Tengah.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Dumai pada 28 November 2025 mengenai dugaan masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju pesisir Dumai atau Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung membentuk operasi khusus dan melakukan pengawasan intensif selama hampir sepekan. Dua tim laut dikerahkan menggunakan speedboat BC 10017 dan speedboat selodang untuk menyisir titik-titik yang diduga menjadi rute pendaratan.
Meski pemantauan di perairan dilakukan tanpa henti, tidak ditemukan pergerakan mencurigakan. Namun, memasuki hari keenam, tim menerima informasi baru bahwa target telah bergerak melalui jalur darat di wilayah Dumai. Pergeseran strategi pun dilakukan, hingga pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai sebuah minibus hitam berpelat B 2279 TOM yang melaju menuju Tol Dumai–Pekanbaru.
Pola perjalanan yang dinilai tidak wajar membuat tim melakukan pengejaran. Kendaraan akhirnya berhenti di sebuah minimarket di daerah Pinggir 532, Bengkalis. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap pengemudi dan penumpang.
Di bagasi mobil, petugas menemukan sebuah tool box hitam berisi delapan bungkus teh asal Tiongkok yang ternyata menyimpan sabu. Penimbangan awal mencatat total berat sekitar 8 kilogram, disertai satu paket kecil sabu seberat 3 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 8.003 gram. Dua terduga kurir berinisial M dan AP turut diamankan bersama dua unit ponsel, satu STNK, dan kendaraan yang digunakan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa hasil uji cepat menggunakan narkotest NIK reagen U Bea Cukai Dumai menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine. Seluruh bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pendalaman jaringan, mengingat kuat dugaan bahwa narkotika tersebut berasal dari sindikat internasional yang memanfaatkan celah jalur laut di wilayah perbatasan.
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana berat bagi penyelundupan dan peredaran narkotika.
Budi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menghentikan peredaran sabu senilai Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman kecanduan narkotika. Ia memastikan bahwa sinergi antarinstansi akan terus diperkuat, baik di jalur laut maupun darat, terutama pada titik yang rawan penyelundupan.

Komentar