Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06
NEWS

Aji Rahmadi Resmi Jabat Kasi Pidum Jaktim, Siap Kawal Perkara Menonjol dan Transisi KUHP Baru

Aji Rahmadi Resmi Jabat Kasi Pidum Jaktim, Siap Kawal Perkara Menonjol dan Transisi KUHP Baru
Aji Rahmadi Kasi Pidum Jaktim dan Kasubsi Bidang Pidum Diffaryza Zaki Rahman, SH., MH. (Dok Erfan)

ASKARA - Aji Rahmadi, SH., MH., yang resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin 1 Desember 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menyampaikan arah kerja serta komitmen barunya saat ditemui teman-teman wartawan dari Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di ruang kerjanya pada hari ini, Selasa (2/12/2025), didampingi Kasubsi Bidang Pidum Diffaryza Zaki Rahman, SH., MH.

Aji menjelaskan bahwa jabatan barunya ini merupakan amanah setelah sebelumnya ia bertugas di Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan kini resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa dinamika perkara di Jakarta Timur, yang merupakan kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi, memerlukan profesionalitas, integritas, dan ketelitian ekstra, terutama dalam menangani perkara-perkara menonjol dan kasus anarkis yang menjadi perhatian masyarakat.

Aji juga menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi pada 2 Januari mendatang, saat KUHP baru mulai diberlakukan dan membawa perubahan signifikan pada aspek materiil maupun formil hukum pidana. Ia menyebut bahwa harmonisasi penerapan aturan tersebut menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung agar pelaksanaannya tepat dan tidak mengganggu jalannya proses perkara.

Untuk mengantisipasi perubahan regulasi tersebut, Aji merencanakan penyelenggaraan workshop serta sosialisasi internal agar seluruh jaksa memiliki pemahaman yang seragam dan siap menghadapi transisi KUHP baru. Menutup penjelasannya, Aji menyampaikan harapan agar sinergi dengan wartawan Pokja PWI terus terjalin, demi mendukung transparansi serta memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai proses penegakan hukum di Jakarta Timur.

 

 

Komentar