Selasa, 21 Juli 2026 | 10:48
NEWS

Kuasa Hukum Hj Rini Eka A Soegiyono

Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Cacat Prosedur

Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Cacat Prosedur
Ilustrasi pengadilan (Dok Pixabay)

ASKARA - Kuasa hukum Hj Rini Eka A Soegiyono menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak sah dan cacat prosedur. Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Tim

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hj Rini Eka A Soegiyono yang diajukan oleh Susanti Agustina, SH. MH dkk melalui kantor Law Firm Indra Shanun Lubis, SH & Associates tersebut digelar, Selasa (25/11/25).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Arif Yudiarto, SH. tersebut surat permohonan dinyatakan telah dibacakan sesuai kesepakatan para pihak dan dilanjutkan  dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Perkara ini bermula dari laporan Nurdin Rakhman SMD pada 27 Desember 2022 terkait dugaan pelanggaran Pasal 76A jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2896/XII/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.

Kasus Berawal dari Perwalian Dua Anak Korban Lion Air JT 610

Dua anak yakni Fayyaza Fazila Naira Wiranofa dan Faheema Shafiqa Nayyara Wiranofa menjadi pusat perkara ini. Kedua orang tuanya, Niar Ruri Sunarniati Soegiyono dan Andri Wiranofa, merupakan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018.

Hj Rini Eka A Soegiyono adalah kakak kandung almarhumah Niar Ruri sekaligus bibi dari dua anak tersebut. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung Nomor 581 K/Ag/2022, tanggal 8 Juli 2022, Rini ditetapkan sebagai wali sah kedua anak itu.

Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak tanggal tersebut, Nurdin Rakhman dan istrinya, Dewi Afriza orang tua almarhum Andri Wiranofa tidak lagi memiliki status sebagai wali.

Meski telah menjadi wali sah, Rini disebut kesulitan bertemu kedua anak karena dihalangi Nurdin dan Dewi, termasuk oleh asisten rumah tangga mereka. Upaya Rini untuk mengirim makanan melalui jasa katering selama satu bulan juga disebut tidak pernah sampai kepada kedua anak karena pihak katering tidak diperbolehkan masuk dan makanan hanya digantung di pagar.

Kuasa hukum menyebut laporan polisi yang dibuat pada 27 Desember 2022 tidak sah karena pada tanggal itu pelapor sudah bukan lagi wali sah berdasarkan putusan pengadilan.

Meski demikian, penyidik Polres Jakarta Timur tetap melakukan penyidikan dan menetapkan Rini sebagai tersangka pada 17 Oktober 2023 melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/253/X/2023/Reskrim.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur disebut telah beberapa kali meminta perkembangan hasil penyidikan melalui surat P-17 tertanggal 12 Februari 2024.

Penetapan Tersangka Dinilai Sewenang-wenang

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rini tidak berdasar karena:
• Rini adalah wali sah berdasarkan putusan MA.
• Tindakannya mengirim makanan melalui katering justru dilakukan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wali.
• Akses Rini kepada anak dihalangi oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan perwalian.
• Laporan polisi dibuat oleh pihak yang secara hukum tidak lagi memiliki status sebagai wali.

Penyidikan Diminta Dihentikan

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka terhadap Rini cacat hukum dan harus dibatalkan. Mereka meminta penyidik Polres Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Seluruh tindakan klien kami dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wali sah. Karena itu penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan demi hukum,” demikian pernyataan kuasa hukum Hj Rini Eka A Soegiyono.

 

 

Komentar