Kamis, 02 Juli 2026 | 00:10
Editorial

Mandat Rakyat dan Batas Kekuasaan Parlemen

Mandat Rakyat dan Batas Kekuasaan Parlemen
Mahkamah Konstitusi (foto.pantau)

ASKARA - Gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (Pantau, 17 November 2025) tentang hak rakyat untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung memantik ulang perdebatan besar tentang akuntabilitas legislatif. Di tengah menurunnya kepercayaan publik, mereka menantang struktur politik yang selama ini terlalu tertutup dari koreksi rakyat. Wacana recall election membuka pertanyaan: apakah demokrasi Indonesia siap memberi kuasa korektif kepada pemilihnya sendiri?

Lima mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar rakyat diberikan hak untuk secara langsung memberhentikan anggota DPR yang dianggap menyimpang dari mandat. “Jika kekuasaan berasal dari rakyat, maka rakyat harus punya alat untuk menariknya kembali,” kata Syahrul dalam laporan Kompas, 12 November 2025. Gugatan ini, meski sederhana, mengguncang perbincangan akar demokrasi Indonesia.

Keresahan mahasiswa itu tidak muncul dalam ruang hampa. Survei Indikator Politik pada Oktober 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap DPR hanya berada pada kisaran 51 persen, salah satu yang terendah di antara lembaga negara. Banyak publik merasa wakil rakyat lebih sering memperjuangkan agenda elite daripada kepentingan konstituen. Tempo, 10 November 2025 mengutip seorang pengamat politik Universitas Indonesia, Firman Noor, yang menyatakan bahwa “kesenjangan representasi semakin melebar ketika parlemen tidak punya mekanisme koreksi langsung dari pemilih.”

Absennya mekanisme recall election menjadikan seluruh anggota DPR berada dalam posisi hampir kebal dari penilaian publik selama lima tahun masa jabatan. Dalam wawancara Media Indonesia, 11 November 2025, pakar hukum tata negara dari UGM, Feri Amsari, menyebut bahwa struktur MD3 “memperkuat kekuasaan partai politik dan meminimalkan ruang campur tangan rakyat.” Ia menilai bahwa gugatan mahasiswa ini penting sebagai koreksi terhadap arsitektur politik yang terlalu elitis.

Di berbagai negara, recall election bukan barang baru. Di Amerika Serikat, misalnya, anggota legislatif lokal bisa dicopot jika petisi rakyat mencapai ambang tertentu. Hal serupa berlaku di Kanada dan beberapa negara bagian Jerman. Dalam laporan The Jakarta Post, 9 November 2025, profesor hukum konstitusi Simon Butt menjelaskan bahwa recall election berfungsi sebagai “rem moral” agar anggota legislatif tidak terputus dari pemilihnya. Para mahasiswa menilai, jika mekanisme serupa diterapkan di Indonesia, ruang koreksi publik dapat berjalan lebih sehat dan terukur.

Namun implementasi mekanisme tersebut jelas bukan perkara mudah. Pemerintah menilai perlu kehati hatian agar instrumen hak pemecatan langsung tidak menjadi alat politisasi atau tekanan kelompok tertentu. Dalam wawancara Republika, 12 November 2025, Menteri Hukum dan HAM menyebut, “Kita butuh mekanisme yang menjaga hak rakyat sekaligus mencegah instabilitas politik.” Kekhawatiran pemerintah adalah potensi penggunaan recall untuk menekan anggota DPR yang mengambil keputusan tidak populer namun penting secara kebijakan.

Mahasiswa menyadari risiko itu, namun bagi mereka, risiko terbesar justru adalah membiarkan DPR tanpa kontrol rakyat yang memadai. “Kami bukan ingin melemahkan parlemen, kami hanya ingin menyeimbangkan kekuasaan,” kata Dewi Erlina, dikutip CNN Indonesia, 13 November 2025. Mereka mengusulkan desain recall yang ketat: petisi dengan verifikasi elektronik, ambang batas dukungan tinggi, dan penilaian akhir oleh lembaga independen. Dengan demikian, hak rakyat tetap ada tanpa menciptakan kegaduhan.

Di sisi lain, sebagian anggota DPR menolak keras gagasan ini. Dalam laporan Detik, 12 November 2025, seorang anggota DPR mengatakan bahwa recall election “akan membuat parlemen bekerja di bawah ancaman massa.” Menurutnya, kebijakan strategis kerap menuntut keberanian politik, bukan popularitas instan. Namun kritik terhadap pandangan ini juga kuat: ketidakpopuleran bukan alasan untuk menghindari akuntabilitas. Seperti ditulis Tempo, 12 November 2025, “yang dituntut rakyat bukan populisme, tapi integritas.”

Gugatan empat mahasiswa ini juga harus dibaca sebagai cermin dari kekecewaan generasi muda terhadap kualitas demokrasi prosedural. Demokrasi Indonesia dinilai tumbuh secara elektoral, tetapi stagnan dalam hal akuntabilitas. Kompas, 13 November 2025 menulis bahwa mahasiswa yang mengajukan gugatan bukan sekadar ingin mengubah undang-undang, tetapi ingin membuka ruang agar rakyat dapat kembali menjadi subjek dalam politik, bukan hanya objek lima tahunan.

Pada tataran moral politik, gugatan ini memperdebatkan kembali sebuah prinsip dasar: apakah mandat rakyat adalah amanah yang bisa dicabut sewaktu waktu, atau kontrak lima tahun yang tidak bisa diganggu gugat? Dalam laporan Media Indonesia, 13 November 2025, pengamat politik LIPI menyatakan bahwa “kekuasaan yang tidak bisa dikoreksi adalah kekuasaan yang melampaui batas demokrasi.” Mahasiswa menempatkan diri sebagai penanda moral bahwa representasi tidak boleh menjadi privilese yang kebal.

Apapun putusan Mahkamah Konstitusi nanti, perdebatan ini telah membuka pintu yang lama tertutup: seberapa besar hak rakyat dalam mengendalikan wakilnya setelah pemilu? Pertanyaan ini menyentuh inti politik Indonesia hari ini antara demokrasi yang bertumpu pada rakyat atau demokrasi yang dikendalikan oleh elite. Dan empat mahasiswa ini, dengan gugatan yang berani, mengingatkan bahwa demokrasi sejati selalu membutuhkan keberanian untuk menantang kenyamanan kekuasaan. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar