Kamis, 04 Juni 2026 | 05:35
NEWS

PLTSa Dinilai Berpotensi Bebani Negara Rp300 Triliun, BPI Danantara Diminta Hentikan Tender

PLTSa Dinilai Berpotensi Bebani Negara Rp300 Triliun, BPI Danantara Diminta Hentikan Tender
PLTSa diminta dihentikan tendernya (Dok Hersunu)

ASKARA - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menuai kritik tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) meminta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menghentikan proses tender karena dinilai berpotensi membebani negara hingga Rp300 triliun selama masa konsesi 30 tahun.

Perhitungan itu muncul dari skema subsidi PLTSa. Dengan kapasitas 15 MW dan subsidi sebesar 14 sen dolar AS per kWh, satu unit PLTSa diperkirakan menyedot subsidi Rp303 miliar per tahun. Jika 33 unit PLTSa dibangun, total beban subsidi mencapai sekitar Rp300 triliun dalam tiga dekade.

Ketua Umum FORBI PPKM, Mikler Gultom, SH, MH, mengatakan PLTSa bukan solusi tepat untuk mengatasi persoalan sampah di kota-kota besar. Selain investasi yang mencapai Rp3 triliun per unit, PLTSa juga dinilai terlalu mahal karena pemerintah wajib menanggung subsidi dalam jumlah besar. Mikler juga menyoroti fakta bahwa perusahaan yang lolos seleksi tender didominasi pihak asing. “Ini berpotensi membuat tenaga kerja luar masuk dan justru mengurangi kesempatan bagi perusahaan nasional,” ujarnya.

Mikler menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan alternatif lain yang sudah terbukti berjalan, yakni fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi RDF memiliki biaya pembangunan jauh lebih rendah, sekitar Rp900 miliar untuk kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari. Selain lebih murah, RDF justru memberikan pemasukan bagi daerah melalui penjualan bahan bakar alternatif ke industri semen. “Potensi pendapatannya bisa mencapai Rp83 triliun selama 30 tahun dari 33 pabrik RDF,” ujarnya.

Menurut FORBI PPKM, sejumlah fasilitas RDF telah diresmikan dan berjalan dengan baik. Di antaranya RDF Sukabumi yang diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 31 Juli 2025, RDF Cilacap yang diresmikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan pada 21 Juli 2020, serta fasilitas RDF milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bantar Gebang dan Rorotan. RDF Bantar Gebang bahkan sudah memasok 875 ton per hari ke industri semen dengan harga Rp360.000 per ton.

Selain itu, Kabupaten Sumenep juga telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan sampah perkotaan dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dan melakukan pengiriman RDF perdana pada 6 November 2025.

Mikler menegaskan bahwa keberhasilan proyek RDF di berbagai daerah semestinya menjadi pertimbangan utama BPI Danantara sebelum melanjutkan tender PLTSa. “Jika solusi yang lebih murah dan menghasilkan pendapatan justru diabaikan, patut diduga ada indikasi penyimpangan. BPI Danantara harus membatalkan proyek PLTSa. Ini soal penyelamatan uang rakyat,” katanya.

FORBI PPKM berharap pemerintah mengevaluasi rencana pembangunan PLTSa secara menyeluruh dan mempertimbangkan opsi yang lebih layak secara ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan.

 

 

Komentar