Selasa, 21 Juli 2026 | 16:09
OPINI

Bullying Anak di Bawah Umur: Titik Buta Hukum dan Tantangan Ekologi Sosial Sekolah

Bullying Anak di Bawah Umur: Titik Buta Hukum dan Tantangan Ekologi Sosial Sekolah
Ilustrasi bullying (Dok Saur)

Oleh: Saur S Turnip, MM

ASKARA - Fenomena bullying yang dilakukan anak-anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik. Video kekerasan di sekolah beredar cepat, memunculkan kegeraman, tetapi juga pertanyaan mendasar: bagaimana negara harus merespons ketika pelakunya bukan orang dewasa, melainkan peserta didik yang masih berada dalam proses pertumbuhan moral? Di sinilah persoalan bullying menjadi kompleks—bukan sekadar persoalan “nakal”, tetapi persoalan struktural yang melibatkan keluarga, sekolah, negara, hingga budaya sosial kita.

Fenomena bullying yang dilakukan anak-anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah peristiwa tragis di SMAN 72 Jakarta (Kelapa Gading) pada awal November 2025. Sebuah ledakan di musala sekolah, yang melukai puluhan siswa, diduga terkait dengan motif perundungan (bullying).

Spekulasi ini diperkuat oleh penyelidikan polisi yang mengumpulkan informasi terkait latar sosial dan psikologis pelaku, termasuk dugaan ia pernah menjadi korban perundungan.

Kasus ini memunculkan kegelisahan serius: bagaimana sistem pendidikan dan perlindungan anak gagal mencegah eskalasi konflik emosional di antara siswa sehingga berujung pada aksi yang sangat ekstrem?

Sementara itu, di sisi lain, sejumlah siswa SMAN 72 membantah spekulasi bahwa motif ledakan sepenuhnya berasal dari bullying.  Hal ini justru menunjukkan kompleksitas gejala: bullying bukanlah masalah hitam-putih, melainkan sebuah dinamika interpersonal, psikologis, dan struktural yang sulit diurai secara mudah.

Dalam kerangka akademik, fenomena ini dapat dibaca melalui tiga pendekatan: teori perkembangan moral, teori ekologi sosial, dan pendekatan keadilan restoratif. Ketiganya memperlihatkan bahwa perilaku anak tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh lingkungan sosial yang membentuknya.

Di sinilah persoalan bullying menjadi tidak lagi sekadar “nakal anak sekolah”, melainkan masalah struktur sosial: kegagalan keluarga, celah dalam pengawasan sekolah, lemahnya sistem pendampingan psikologis, dan kultur sosial yang belum mengakomodasi kerentanan remaja. Perspektif ini menuntut analisis yang jauh lebih dalam daripada reaksi spontan publik.

Perkembangan Moral yang Belum Tuntas

Lawrence Kohlberg, dalam teorinya tentang perkembangan moral, menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja pada umumnya masih berada pada tahap “konvensional”. Artinya, orientasi moral mereka lebih ditentukan oleh kebutuhan untuk diterima kelompok dan tuntutan aturan eksternal, bukan kesadaran etis internal. Karena itulah seorang siswa mungkin melakukan perundungan bukan semata karena niat jahat, tetapi karena ingin mendapatkan pengakuan dari teman sebaya atau mengikuti norma kelompok yang keliru.

Studi Martin Hoffman tentang empati juga menunjukkan bahwa perkembangan empati kognitif dan emosional memerlukan bimbingan yang konsisten. Ketika keluarga tidak hadir memberikan contoh pengelolaan emosi, ketika sekolah gagal menciptakan iklim aman, dan ketika media sosial menyajikan kekerasan sebagai hiburan, maka kemampuan anak untuk menghambat agresi menurun.

Dalam konteks ini, bullying bukan sekadar tindakan individual, tetapi gejala ketidakmatangan moral yang tidak mendapatkan pendampingan.

Lingkungan sebagai Faktor Penentu

Bronfenbrenner melalui teori ekologi sosial menekankan bahwa individu dibentuk oleh interaksi sistemik di sekitar mereka: keluarga, sekolah, peer group, media, hingga kebijakan negara. Jika kita menempatkan fenomena bullying dalam kerangka ini, pelakunya bukan hanya “anak yang melakukan kekerasan”, tetapi juga jaringan sosial yang membuat perilaku itu mungkin terjadi.

Pertama, keluarga. Disfungsi keluarga—orang tua abai, pola asuh otoritarian, konflik rumah tangga—sering kali tercermin langsung pada perilaku agresif anak di sekolah.

Kedua, sekolah. Banyak sekolah masih berorientasi pada capaian akademik, sementara fungsi pastoral, pedagogis, dan pengembangan karakter hanya menjadi tagline. Ruang kelas padat, minim konselor, guru kewalahan, dan budaya senioritas menjadi katalis munculnya perundungan.

Ketiga, media sosial. Anak hidup dalam ruang digital tanpa batas, di mana agresi, ejekan, dan konten kekerasan mudah dikonsumsi dan ditiru. Cyberbullying kadang justru lebih brutal karena pelakunya merasa tak tersentuh.

Melihat faktor-faktor ini, menempatkan seluruh kesalahan pada anak adalah reduksionistik. Sistem ikut berperan menumbuhkan perilaku tersebut.

Kebijakan Hukum: Mengapa Tidak Cukup?

Dalam tataran hukum, Indonesia sebenarnya memiliki perangkat perlindungan yang cukup kuat. UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menegaskan bahwa anak di bawah 18 tahun harus ditempatkan dalam kerangka keadilan restoratif. Aparat penegak hukum diharuskan mengedepankan diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar jalur pidana) dengan tujuan pemulihan, bukan pembalasan.

Namun implementasinya kerap tidak efektif. Terdapat beberapa kendala struktural:

  • Penegak hukum belum memiliki kapasitas psikologi anak.

Banyak kasus ditangani dengan perspektif “hukum untuk orang dewasa,” sehingga ruang pemulihan korban dan edukasi pelaku terabaikan.

  • Sekolah tidak siap berkolaborasi.

Ketakutan reputasi sering membuat sekolah memilih menutup kasus atau “perdamaian internal”, alih-alih mendorong pemulihan yang komprehensif.

  • Tidak ada mekanisme pendampingan jangka panjang.

Baik korban maupun pelaku sering dibiarkan kembali ke kelas tanpa rehabilitasi psikologis memadai, padahal luka psikis atau pola agresif mereka tidak hilang begitu saja.

  • Tekanan sosial untuk menghukum.

Publik sering mendesak “hukuman berat”, tanpa memahami bahwa anak bukan individu siap jadi, melainkan subjek yang sedang berkembang.

Dengan demikian, problem hukum bukan terletak pada lemahnya regulasi, tetapi pada tidak terbangunnya ekosistem pemulihan dan edukasi yang menjadi roh SPPA.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab sering dijawab secara sederhana: orang tua. Namun pendekatan akademik memperlihatkan bahwa tanggung jawab bersifat multi-level:

  • Orang tua wajib menghadirkan pola asuh yang konsisten dan ruang dialog yang sehat.
  • Sekolah wajib menciptakan lingkungan aman, menyediakan konselor kompeten, dan memutus budaya senioritas.
  • Pemerintah harus memperkuat tata kelola pendidikan, mengawasi sekolah, memperbanyak psikolog pendidikan, dan membangun kurikulum anti-kekerasan yang operasional.
  • Aparat hukum menjalankan keadilan restoratif, bukan pembalasan.
  • Masyarakat dan media perlu berhenti menjadikan kekerasan sebagai tontonan.

Model “ekologi tanggung jawab” inilah yang digunakan di banyak negara Skandinavia, yang tingkat bullying-nya menurun drastis karena menangani masalah ini secara sistemik, bukan ad hoc.

Mengapa Kasus Bullying Terus Marak?

Secara akademik, ada beberapa gejala penting:

  • Disonansi antara nilai dan praktik

Kita selalu bicara soal “pendidikan karakter”, tetapi sistem pendidikan tidak menyediakan alatnya.

  • Krisis empati di era digital

Interaksi daring membuat jarak emosional sehingga agresi lebih mudah dilakukan.

  • Sekolah gagal berperan sebagai ruang aman

Tidak ada mekanisme deteksi dini, guru tidak dibekali pendidikan psikologi perkembangan, dan budaya hierarkis menghambat pelaporan.

  • Ketimpangan relasi kuasa

Bullying muncul ketika ada dominasi: senior atas junior, kelompok populer atas minoritas, atau siswa kuat atas siswa rentan.

  • Absennya keteladanan orang dewasa

Anak belajar dari lingkungan: jika mereka melihat kekerasan di rumah, politik, ruang publik, dan media, mereka menirunya.

Bullying adalah cermin sosial kita; jika meningkat, berarti ada yang retak dalam ekosistem pembentukan karakter bangsa.

Mendorong Pemulihan, Bukan Pembalasan

Pakar pendidikan seperti Dan Olweus dan Dorothy Espelage sepakat bahwa pendekatan penanganan kasus bullying yang paling efektif adalah whole-school approach: intervensi menyeluruh pada iklim sekolah, relasi antar-siswa, cara guru mengajar, hingga keterlibatan orang tua. Pendekatan ini terbukti menurunkan bullying hingga 30–50% di beberapa negara Eropa Utara.

Di Indonesia, pendekatan ini baru diujicoba secara parsial. Padahal SPPA memberi dasar hukum kuat untuk memperluasnya melalui restorasi, dialog, dan rehabilitasi. Keadilan restoratif tidak berarti “anak dibebaskan”, melainkan anak bertanggung jawab secara nyata: meminta maaf, memperbaiki hubungan, mengikuti konseling, dan diawasi perkembangan perilakunya.

Ini berbeda dari jalur pidana yang hanya menghukum tanpa memperbaiki.

Penutup: Pendidikan sebagai Upaya Peradaban

Bullying oleh anak-anak bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tanda kegagalan kolektif: kegagalan keluarga dalam menghadirkan kehangatan dan keteladanan, kegagalan sekolah dalam membangun iklim aman, kegagalan negara dalam menyiapkan sistem pendampingan psikologis yang memadai, serta kegagalan masyarakat dalam menunjukkan perilaku publik yang dewasa dan beradab. Ketika perundungan berulang terjadi, yang sesungguhnya kita saksikan adalah retaknya fondasi moral generasi mendatang.

Dari perspektif ekologi sosial, perilaku anak tidak pernah berdiri sendiri. Mereka adalah hasil dari interaksi kompleks antara rumah, sekolah, ruang digital, hingga kebijakan negara. Karena itu, anak bukanlah satu-satunya “pelaku”, melainkan produk jaringan sosial yang membentuknya: pola komunikasi keluarga, budaya kelas, pola relasi senior-junior, hingga paparan kekerasan di media sosial. Dalam kerangka ini, penyelesaian hukum berbasis pembalasan tidak hanya tidak efektif, tetapi bertentangan dengan prinsip perkembangan moral anak. Yang lebih tepat adalah pemulihan berbasis pendidikan, melalui konseling, mediasi restoratif, dan intervensi sistemik di lingkungan sekolah.

Di sinilah relevansi besar bagi Pemerintahan Prabowo–Gibran, yang tengah menyiapkan langkah menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan nasional tidak hanya menuntut kekuatan ekonomi dan teknologi, tetapi juga ketahanan moral generasi muda. Jika kita ingin memiliki generasi 2045 yang kompetitif, kolaboratif, dan beradab, maka fondasi moralnya harus dibangun mulai hari ini. Pemerintah perlu menempatkan isu perundungan sebagai indikator kesehatan pendidikan nasional—bukan sekadar insiden sosial, tetapi barometer kualitas pembentukan karakter bangsa.

Langkah-langkah strategis yang dapat dipertimbangkan pemerintah antara lain: memperkuat layanan psikologi pendidikan di setiap sekolah; menyediakan pelatihan berkelanjutan bagi guru terkait perkembangan moral dan kesehatan mental; membangun sistem deteksi dini perilaku agresif maupun kerentanan emosional siswa; serta menciptakan kurikulum anti-kekerasan yang tidak hanya normatif, tetapi berakar pada praktik kelas yang nyata. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa platform digital yang digunakan anak-anak dilengkapi mekanisme perlindungan dan literasi digital yang kuat, agar ruang maya tidak menjadi arena pembentukan agresi baru.

Pada akhirnya, sekolah seharusnya menjadi ruang peradaban, bukan arena kekerasan. Ruang tempat anak belajar mengelola perbedaan, membangun empati, dan tumbuh menjadi manusia yang bertanggung jawab. Kita mungkin tidak bisa mencegah semua kasus terjadi, tetapi kita bisa memastikan bahwa setiap anak—baik korban maupun pelaku—mendapat kesempatan untuk pulih, memperbaiki diri, dan tumbuh sebagai pribadi yang utuh.

Jika Pemerintahan Prabowo–Gibran sungguh ingin mempersiapkan Indonesia Emas, maka tugas pertama yang perlu diselesaikan adalah membangun kembali ekosistem pendidikan yang menumbuhkan moralitas, bukan hanya kecerdasan. Karena masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat kita membangun jalan dan teknologi, tetapi oleh seberapa kuat kita membangun hati, karakter, dan kemanusiaan generasi yang akan memimpinnya.©OpungnsJj

 

 

 

Komentar