Sisi Gelap Kebijakan Agraria IKN
ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2025 menghentikan praktik pemberian hak atas tanah superpanjang di Ibu Kota Nusantara. Koreksi ini menegaskan kembali batas kewenangan negara atas tanah publik sekaligus membuka tabir lemahnya tata kelola agraria nasional. Dari DPR yang gagal menyaring kebijakan hingga investor yang tetap enggan masuk, keputusan MK mencerminkan krisis struktural dalam proyek strategis negara tersebut.
Ketika Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pada 13 November 2025, publik dikejutkan oleh temuan bahwa jangka pemberian hak atas tanah di IKN yang sebelumnya bisa berlangsung hingga dua siklus atau mendekati 190 tahun dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dalam laporan NU Online (13 November 2025), MK menyatakan bahwa jangka waktu demikian “menghilangkan pengawasan negara” dan melampaui prinsip kehati-hatian agraria. Putusan itu membatalkan Pasal 16A ayat (1)–(3) UU 21/2023, menegaskan bahwa kedaulatan negara atas tanah tidak boleh dikompromikan demi menarik investasi jangka sangat panjang.
Beberapa jam kemudian, Metro TV (14 November 2025) merangkum detail teknis putusan tersebut. MK menetapkan batasan baru: HGU diberikan maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbaharui 35 tahun. Mahkamah menilai mekanisme sebelumnya “terlalu permisif” karena membuka ruang konsesi lintas generasi tanpa evaluasi memadai. Regulasi yang lahir dari kompromi politik pemerintah DPR itu akhirnya runtuh karena dianggap menimbulkan risiko penguasaan tanah negara oleh entitas swasta untuk rentang waktu nyaris dua abad.
Sikap pemerintah pun tidak bisa mengelak. Tirto (14 November 2025) mengutip pernyataan Menteri Nusron Wahid yang menegaskan bahwa pemerintah “siap melaksanakan putusan MK sepenuhnya” dan akan menyesuaikan seluruh instrumen hukum agraria di IKN. Meskipun pernyataan itu menampilkan kesediaan mengikuti proses konstitusional, ia juga memperlihatkan bahwa pemerintah tampaknya sudah menyadari kerentanan hukum yang ditimbulkan oleh kebijakan sebelumnya. Legitimasi pembangunan IKN bergantung pada kepastian hukum yang kokoh sesuatu yang selama ini justru dipertanyakan publik.
Ironisnya, insentif superpanjang yang diharapkan menjadi magnet investasi tidak menghasilkan dampak berarti. Dalam laporan Bisnis Indonesia (28 Oktober 2024), realisasi investasi IKN tercatat jauh dari target, bahkan sebelum putusan MK keluar. Investor menilai risiko politik dan kerancuan regulasi lebih menentukan dibanding lamanya konsesi. Dengan kata lain, persoalan IKN bukan terletak pada kurangnya insentif, tetapi kegagalan negara membangun rasa aman hukum dan politik. Putusan MK hanya mempertegas bahwa keistimewaan agraria yang diberikan selama ini bukan solusi.
Kritik terhadap proses legislasi yang melahirkan ketentuan tersebut semakin keras. Detik (29 Oktober 2024) memuat pandangan sejumlah pengamat yang menilai DPR gagal menjalankan fungsi penyaringan kebijakan publik. Proses legislasi UU IKN yang terburu-buru dan minim kajian dituding menyebabkan lolosnya pasal-pasal bermasalah. Ketika DPR tidak melakukan kontrol memadai, MK menjadi benteng terakhir yang harus turun tangan. Namun, ketergantungan berulang pada koreksi yudisial menunjukkan ada yang timpang dalam hubungan eksekutif legislatif.
Dalam konteks politik agraria yang lebih luas, putusan ini menimbulkan resonansi. RMOL (14 November 2025) menurunkan laporan bahwa beberapa akademisi meminta Presiden yang akan memimpin periode berikutnya untuk memegang komando reforma agraria secara tegas. Mereka menilai IKN hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih mendalam: ketidakseimbangan distribusi lahan, lemahnya verifikasi perizinan, dan dominasi korporasi atas tanah produktif. Putusan MK memang membuka pintu koreksi, tetapi penyembuhan struktural tidak dapat bergantung pada Mahkamah semata.
Bagi masyarakat, langkah MK dipandang sebagai momentum untuk meninjau ulang berbagai kebijakan yang dianggap merugikan negara. Tempo (1 November 2025) mengulas tren meningkatnya gugatan publik terhadap aturan pemerintah sebagai konsekuensi dari menurunnya kualitas legislasi. Warga dan organisasi sipil kini melihat MK sebagai kanal strategis untuk memperbaiki undang-undang yang disusun tanpa kontrol ketat. Fenomena “meng-MK-kan” kebijakan negara bukan sekadar tren hukum, tetapi cermin frustrasi terhadap proses legislasi yang dinilai tidak mendengarkan publik.
Di tengah turbulensi regulasi tersebut, persoalan pembiayaan IKN juga kian pelik. Katadata (30 Oktober 2024) mencatat investasi swasta belum bergerak signifikan, memaksa pemerintah memikul beban fiskal yang jauh lebih besar dari perkiraan awal. Tanpa kejelasan investor jangka panjang, proyek ini terancam menjadi beban negara. Putusan MK, meski memperbaiki tata kelola, turut menandai tantangan baru: semakin ketat aturan agraria, semakin besar pula tuntutan negara untuk menghadirkan iklim investasi yang sehat, bukan sekadar menawarkan konsesi tanah superpanjang.
Keseluruhan dinamika ini menunjukkan bahwa putusan MK bukan hanya koreksi teknis, tetapi peringatan keras. IKN adalah laboratorium besar tata kelola negara. Jika kebijakan agrarianya rapuh, mekanisme pengawasan lemah, dan proses legislasi berjalan tanpa ketelitian, pembangunan ini akan berdiri di atas pasir. Putusan MK 13 November 2025 adalah pagar pertama yang kembali ditegakkan. Kini, apakah para pembuat kebijakan sanggup membangun rumahnya dengan fondasi yang benar atau justru mengulang kekeliruan yang membuat pagar itu harus terus ditegakkan? (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar