DPRK Aceh Tengah Dukung Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge
ASKARA - Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pasak Opat Nenggeri Linge, Senin (27/10/2025). Agenda utama rapat membahas penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge, serta rencana Festival Kopi Arabika Gayo dan Budaya Leuser 2026 yang akan menjadi atraksi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.
Rapat ini juga menjadi refleksi atas nilai-nilai Sumpah Pemuda. Menurut Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, hukum adat merupakan bagian dari akar persatuan bangsa.
“Peringatan Sumpah Pemuda mengingatkan kita bahwa pondasi negara ini tidak lepas dari peran masyarakat hukum adat. Adat adalah salah satu titik persatuan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Zam Zam menegaskan, Kerajaan Linge yang merupakan salah satu epicentrum peradaban Aceh belum mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah sebagai bagian dari warisan budaya nasional. Karena itu, ia menyambut baik langkah DPRK Aceh Tengah yang memiliki political will untuk menyusun Qanun Adat dan penguatan kelembagaan Kerajaan Linge.
“Ini menjadi harapan besar masyarakat hukum adat Gayo agar dapat berperan aktif dalam pembangunan. Apalagi pemerintah pusat kini memberi perhatian serius terhadap dataran tinggi Gayo dengan potensi ekonomi strategis yang dimilikinya,” tambahnya.
Zam Zam menjelaskan, melalui Qanun Adat nantinya kelembagaan Reje Linge dapat menjadi pemersatu masyarakat hukum adat sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. “Kita ingin adat bukan hanya simbol budaya, tetapi juga berfungsi nyata dalam menjaga kepentingan strategis nasional,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pasak Opat Nenggeri Linge juga menyerahkan Naskah Akademik Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge serta Titah Raja Linge tentang Pengelolaan Hutan Lestari kepada Komisi D DPRK Aceh Tengah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
“Pemerintah pusat sebenarnya sudah memberi perhatian, salah satunya melalui pembangunan Museum Gayo yang setiap tahun dianggarkan dalam Dana Alokasi Khusus nonfisik. Sekarang tinggal bagaimana kita di daerah memperkuat fondasi hukumnya melalui Qanun,” ujar Zam Zam Mubarak.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge merupakan bagian dari upaya memperkuat keistimewaan Aceh. “Hukum Adat Gayo dengan 45 Pasal Nenggeri Lingge adalah salah satu sistem adat tertua di Aceh. Ini warisan luhur yang wajib kita jaga dan hidupkan kembali,” pungkasnya.

Komentar