Minggu, 05 Juli 2026 | 01:55
NEWS

Banleg DPRK Aceh Tengah Terima Draft Qanun Adat Gayo

Banleg DPRK Aceh Tengah Terima Draft Qanun Adat Gayo
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, S.Pd., menerima draft Qanun Adat Gayo yang diserahkan langsung oleh Pasak Opat Nenggeri Linge dalam pertemuan resmi di ruang Banleg DPRK Aceh Tengah (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, S.Pd., menerima draft Qanun Adat Gayo yang diserahkan langsung oleh Pasak Opat Nenggeri Linge dalam pertemuan resmi di ruang Banleg DPRK Aceh Tengah, Kamis (7/5/2026).

Penyerahan draft qanun tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan adat dalam kerangka keistimewaan Aceh, sekaligus mendorong pengakuan formal terhadap Lembaga Kerajaan Linge sebagai salah satu institusi adat masyarakat Gayo.

Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat sejatinya telah dijamin oleh negara melalui konstitusi maupun Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Negara Republik Indonesia telah mengakui masyarakat adat dan memberikan keistimewaan kepada Aceh. Sekarang saatnya pengakuan itu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah melalui qanun,” ujar Zam Zam Mubarak.

Ia menjelaskan, draft qanun yang diserahkan memuat sejumlah poin penting, di antaranya pengakuan lembaga kerajaan adat, kewenangan adat dalam menjaga sumber daya alam, serta pola kerja sama antara lembaga adat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian Kawasan Ekosistem Leuser, terutama wilayah hulu yang menjadi sumber air bagi sejumlah daerah seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, hingga Aceh Utara.

Zam Zam Mubarak menilai keberadaan sistem adat selama ini telah memiliki mekanisme mitigasi berbasis kearifan lokal dalam menjaga lingkungan.

“Adat punya peta wilayah, punya larangan, dan sanksi sosial. Jika diakui secara hukum, mitigasi lingkungan bisa berjalan lebih efektif dari hulu,” katanya.

Ia juga menyinggung bencana longsor dan banjir yang terjadi sebelumnya sebagai bukti pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, menyatakan pihaknya menerima draft tersebut sebagai bahan akademik dan aspirasi masyarakat adat untuk dibahas lebih lanjut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.

“Kami sepakat pembahasan Qanun Adat Gayo perlu dilanjutkan agar ada kepastian hukum terhadap keberadaan Kerajaan Linge dan penguatan kerja sama dengan pemerintah dalam pengelolaan wilayah hulu,” ujarnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat posisi lembaga adat Gayo dalam sistem pemerintahan daerah serta mendukung pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal di Aceh Tengah.

 

Komentar